Fadli Zon dan Fahri Hamzah 'Haters', Kok Jokowi Beri Bintang Tanda Jasa? Berikut Alasan & Syaratnya
Fadli Zon dan Fahri Hamzah dikenal "haters", kok Jokowi beri bintang tanda jasa? Berikut alasan dan syaratnya.
TRIBUN-TIMUR.COM - Fadli Zon dan Fahri Hamzah dikenal "haters", kok Jokowi beri bintang tanda jasa?
Berikut alasan dan syaratnya.
Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi akan memberikan bintang tanda jasa kepada politisi Fadli Zon dan Fahri Hamzah, dua tokoh yang selama ini dikenal kritis kepada pemerintah.
Keputusan itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Melalui akun Twitter-nya, Mahfud MD mengatakan pemberian tanda jasa itu dalam rangka peringatan HUT ke-75 RI.
"Dalam rangka HUT Proklamasi RI ke 75, 2020, Presiden RI akan memberikan bintang tanda jasa kepada beberapa tokoh dalam berbagai bidang. Fahri Hamzah @Fahrihamzah dan Fadli Zon @fadlizon akan mendapat Bintang Mahaputra Nararya. Teruslah berjuang untuk kebaikan rakyat, bangsa, dan negara," tulis Mahfud MD.
Syarat pemberian bintang tanda jasa
Lantas bagaimana kriteria pemberian bintang tanda jasa menurut undang-undang?
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, disebutkan dalam Pasal 5 bahwa Bintang Mahaputera Nararya merupakan tanda kehormatan berupa Bintang sipil. Selain Nararya, ada empat Bintang Mahaputera lain yang disebutkan, yaitu:
* Bintang Mahaputera Adipurna,
* Bintang Mahaputera Adipradana,
* Bintang Mahaputera Utama, dan
* Bintang Mahaputera Pratama.
Untuk memperoleh penghargaan itu, ada dua syarat yang harus dipenuhi, sebagaimana dalam Pasal 24, yaitu syarat umum dan khusus.
Dalam Pasal 25, syarat umum yang dimaksudkan adalah sebagai berikut: