Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fadli Zon dan Fahri Hamzah 'Haters', Kok Jokowi Beri Bintang Tanda Jasa? Berikut Alasan & Syaratnya

Fadli Zon dan Fahri Hamzah dikenal "haters", kok Jokowi beri bintang tanda jasa? Berikut alasan dan syaratnya.

Editor: Edi Sumardi
DOK KOMPAS.COM
Politisi, Fadli Zon dan Fahri Hamzah akan menerima bintang tanda jasa dari pemerintah. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Fadli Zon dan Fahri Hamzah dikenal "haters", kok Jokowi beri bintang tanda jasa?

Berikut alasan dan syaratnya.

Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi akan memberikan bintang tanda jasa kepada politisi Fadli Zon dan Fahri Hamzah, dua tokoh yang selama ini dikenal kritis kepada pemerintah.

Keputusan itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Melalui akun Twitter-nya, Mahfud MD mengatakan pemberian tanda jasa itu dalam rangka peringatan HUT ke-75 RI.

"Dalam rangka HUT Proklamasi RI ke 75, 2020, Presiden RI akan memberikan bintang tanda jasa kepada beberapa tokoh dalam berbagai bidang. Fahri Hamzah @Fahrihamzah dan Fadli Zon @fadlizon akan mendapat Bintang Mahaputra Nararya. Teruslah berjuang untuk kebaikan rakyat, bangsa, dan negara," tulis Mahfud MD.

Syarat pemberian bintang tanda jasa

Lantas bagaimana kriteria pemberian bintang tanda jasa menurut undang-undang?

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, disebutkan dalam Pasal 5 bahwa Bintang Mahaputera Nararya merupakan tanda kehormatan berupa Bintang sipil. Selain Nararya, ada empat Bintang Mahaputera lain yang disebutkan, yaitu:

* Bintang Mahaputera Adipurna,

* Bintang Mahaputera Adipradana,

* Bintang Mahaputera Utama, dan

* Bintang Mahaputera Pratama.

Untuk memperoleh penghargaan itu, ada dua syarat yang harus dipenuhi, sebagaimana dalam Pasal 24, yaitu syarat umum dan khusus.

Dalam Pasal 25, syarat umum yang dimaksudkan adalah sebagai berikut:

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved