Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cek, Ternyata Segini Gaji Wali Kota Makassar yang Diperebutkan Appi, Deng Ical, Danny Pomanto, None

Cek, ternyata segini gaji Wali Kota Makassar yang diperebutkan Appi, Deng Ical, Danny Pomanto, None.

Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR
Bakal calon Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin atau Appi, Mohammad Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto, Syamsu Rizal atau Deng Ical, dan Irman Yasin Limpo atau None (dari kiri ke kanan). 

Besaran tunjangan ini berbeda-beda setiap daerah, karena menyesuaikan dengaan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

Tunjangan operasional wali kota mencapai di atas Rp 100 juta per bulan.

Namun yang perlu diketahui, tunjangan ini bersifat sebagai dana yang dialokasikan dari APBD untuk menunjang kegiatan operasional wali kota.

Tunjangan operasional ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Besarnya biaya penunjang operasional wali kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai berikut:

* PAD sampai dengan Rp 5 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD

* PAD Rp 5 miliar sampai 10 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD

* PAD Rp 10 miliar sampai 20 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 250 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD

* PAD Rp 20 miliar sampai 50 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,8 persen dari PAD

* PAD Rp 50 miliar sampai 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,4 persen dari PAD

* PAD di atas Rp 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD

PAD Kota Makassar pada tahun 2020 hanya ditarget Rp 900 miliar karena adanya pandemi virus corona atau Covid-19.

Itu merupakan hasil revisi dari sebelumnya Rp 1,7 triliun.

Pada tahun 2019, PAD Kota Makassar Rp 1,3 triliun.

Itu artinya, tunjangan operasional Wali Kota Makassar paling kecil sebesar Rp 600 juta dan paling tinggi Rp 3 miliar.

Menggiurkan?(kompas.com/tribun-timur.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved