Narfin Rusak Kios Warga Jl Andi Djemma Makassar
Penangkapan pria bertato itu atas laporan kasus penrusakan rumah kedai milik Ardi (17), di Jl Andi Djemma, Rabu lalu.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Unit Khusus Polsek Rappocini, menangkap Narfin (24) warga Jl Andi Djemma, Kota Makassar, Minggu (9/8/2020) dini hari.
Penangkapan pria bertato itu atas laporan kasus penrusakan rumah kedai milik Ardi (17), di Jl Andi Djemma, Rabu lalu.
Penangkapan itu bermula saat Unit Khusus Polsek Rappocini yang dipimpin Ipda Nurman Matasa melaksanakan hunting atau patroli di sekitar Jl Banta-bantaeng.
Disaat yang sama, Narfin melintas mengendarai motor. Ia pun dikejar dan berhasil dibekuk.
Ia pun digelandang ke Mapolsek Rappocini untuk diinterogasi.
"Hasil interogasi, pelaku (Narfin) membenarkan bahwa telah mendatangi kedai milik korban (Ardi) bersama dengan kedua orang temannya yakni Aco dan Aswar. Namun, dirinya mengaku hanya seorang diri melakukan pengrusakan terhadap meja dan spanduk kedai milik korban," kata Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Nurtjahyana.
Dua rekan Narfi, Aco dan Aswar kata Iptu Nurtjahyana hanya melihat kejadian dan tidak ikut melakukan pengrusakan.
"Pelaku (Narfin) menambahkan bahwa pada saat melakukan pengrusakan dirinya dalam keadaan mabuk di bawah pengaruh minuman keras," terangnya.
Seusai melakukan pengrusakan, Narfin bersembunyi di Kabupaten Takalar.
Kini, Narfin mendekam di sel tahanan Polsek Rappocini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.