Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

FAKTA Siswi SMA Dicekoki Miras & Disetubuhi, Kini Hamil 8 Bulan hingga Pelaku Ogah Bertanggungjawab

Berdasarkan keterangan pelaku beinisial GS (21), gadis di bawah umur itu terlebih dahulu ia cekoki miras jenis tuak.

Editor: Ansar
kolase/youtube/tribunnews/ilustrasi
ilustrasi gadis remaja hamil 

Sebelumnya, pelaku sudah menelepon korban untuk mengajaknya kongkow sekitar pukul 12.00 WIB.

Di rumah FN, ternyata sudah berkumpul pelaku dan sekitar 10 orang lain.

Pada pukul 15.00 WIB, pelaku mengajak korban pindah lokasi kongko di rumah ASP, salah satu teman pelaku yang berada di Kampung Karang Jawa, Kecamatan Anak Ratu.

Di rumah ASP inilah pelaku mencekoki korban dengan minuman keras, hingga korban mabuk.

“Karena merasa lemas dan pusing, korban minta diantarkan pulang,” kata Muslikh.

Mulanya korban diantar pulang dengan dibonceng sepeda motor oleh pelaku.

Namun, dalam perjalanan pulang, pelaku memindahkan korban ke mobil dan dibawa ke rumah temannya yang lain, JY, yang masih satu lokasi.

Sesampainya di rumah JY, pelaku lalu membawa korban ke kamar dan dalam keadaan mabuk, korban disetubuhi.

 Jerinx SID Minta Maaf Kepada IDI hingga Diperiksa Polda: Tolong Jangan Ditanggapi dengan Perasaan

 Menyusui Bermafaat Bagi Kesehatan dan Cegah Kanker Payudara bagi Wanita, Benarkah?

Karena mabuk, korban tidak kuasa memberontak.

Pelaku kemudian meninggalkan korban begitu saja setelah menyetubuhinya.

Keesokan hari, korban yang pulang ke rumah langsung menceritakan peristiwa itu kepada orangtuanya.

Korban lalu melaporkan pencabulan itu ke Mapolsek Padang Ratu dengan nomor laporan LP/90-B/VI/2020/Polda Lpg/Res Lamteng/Sek Patu.

Muslikh mengatakan, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1, 2 jo 76D dan Pasal 82 jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara,” kata Muslikh. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Dicekoki Miras, Siswi SMA Pasrah Ditarik ke Kamar, Kini Hamil 8 Bulan Pelaku Tak Ada Itikad Baik, 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved