Busur Warga Jl Dirgantara, Fikram Ditangkap Resmob Polsek Panakkukang Makassar
Fikram ditangkap lantaran diduga melakukan pembusuran terhadap salah satu warga di Jl Dirgantara, Makassar.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Fikram (23), warga Jl Hj Kalla, Kota Makassar ditangkap Tim Resmob Polsek Panakukkang, Jumat (7/8/2020) dini hari.
Fikram ditangkap lantaran diduga melakukan pembusuran terhadap salah satu warga di Jl Dirgantara, Makassar.
"Kita mendapat informasi telah terjadi penganiayaan di Jl Dirgantara, dimana korban telah dianiaya menggunakan busur sehingga korban luka pada bagian perut," kata Kasih Humas Polsek Panakukkang Bripka Ahmad Halim (34).
"Selanjutnya anggota Resmob mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan tentang pelaku selanjutnya saat anggota resmob mengetahui keberadaan pelaku yang bersembunyi di daerah Gowa," ujarnya.
Tidak butuh waktu lama, Tim Resmob Polsek Panakukkang yang dipimpin Ipda Fahrul berhasil menangkap Fikram di persembunyiannya.
"Hasil interogasi, bahwa benar pelaku Fikram telah melakukan penganiayaan dengan cara membusur korbannya sebanyak satu kali ke arah perut. Dimana pada saat itu korbannya tengah berjalan kaki," ujar Ahmad Halim.
Motif pembusuran itu sendiri lanjut Ahmad Halim lantaran pelaku Fikram menaruh dendam terhadap korban.
"Pelaku kesal terhadap korban yang telah menganiaya dirinya menggunakan kursi saat minum bersama di salah satu kios, sehingga pelaku marah dan melakukan pembalasan terhadap korban dengan cara menganiaya korban menggunakan anak busur panah," tuturnya.
Kini Fikram mendekam di sel tahanan Polsek Panakukkang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.