Baju Guru TK Robek Ditarik Kepala Sekolah saat Diminta ke Ruangan, Sebelumnya Gadis Belia, Cek Fakta
Kasus guru TK merupakan pelecehan yang kedua kalinya terjadi di Bangkalan, Jawa Timur.
Rama menambahkan, MS tidak memenuhi panggilan pertama.
Namun ia datang Rabu (5/8/2020) malam.
"Setelah 1x24 menjalani pemeriksaan secara marathon, MS kami tahan pagi ini," tegasnya.
Atas perbuatannya, MS terancam kurungan pidana selama sembilan tahun, sebagaimana diatur Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul.

Sedangkan perbuatan lainnya dilakukan seorang pria berinisial MI (35), warga kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
Tersangka yang menjadi buruh harian lepas itu ditangkap jajaran Satreskrim Polres Bangkalan karena mencabulli seorang anak perempuan berusia 12 tahun.
• TERNYATA Sekolah Tatap Muka Belum Berlaku untuk PAUD di Zona Hijau dan Kuning, Kapan Mulai?
• KRONOLOGI Serangan Kelompok Pemuda di Hotel Makassar saat Kekasih Lagi Asyik Berduaan Pria Lain
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Sorbanapraja mengungkapkan, tersangka terbukti melakukan kekerasan seksual secara paksa terhadap korbannya sampai lima kali selama Mei 2020.
MI dijerat Pasal 81 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peetapan PERPU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 75D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka membungkam mulut korban dengan selotip warna hitam dan membuka paksa pakaian korban. Sesuai UU itu, ancamannya penjara maksimal 15 tahun penjara," tegas Agus. (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Guru TK Jadi Sasaran Pelecehan Seksual di Ruang Kepala Sekolah