Musda Golkar Sulsel
Sulitnya Peserta Memasuki Arena Musda Golkar Sulsel di Hotel Sultan Jakarta
Bahkan pemilik suara, ketua DPD II Golkar se-Sulsel atau yang mendapat mendak dari ketua DPD II
Penulis: Abdul Azis | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Voters atau pemilik suara di Musda DPD I Partai Golkar Sulsel sejak pagi sekira pukul 09.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB, satu persatu terlihat masih melakukan registrasi peserta di panitia.
Mereka yang tak mengikuti registrasi tidak diperkenankan memasuki arena musda.
Bahkan pemilik suara, ketua DPD II Golkar se-Sulsel atau yang mendapat mendak dari ketua DPD II sekalipun tidak dibiarkan melewati pagar betis pengurus AMPG jika tidak memperlihatkan id card-nya tidak bisa masuk.
Dari pantau Tribun sekira pukul 21.11 WIB di The Hotel Sultan and Residence, Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2020) malam, sebelum memasuki arena musda, peserta melewati tiga pagar betis AMPG.
Beberapa pengurus DPD I dan DPD II Partai Golkar se-Sulsel yang tidak memiliki id card tertahan dan diminta mengurus id card jika ngotot masuk dalam arena musda.
Ketua Panitia Musda DPD I Golkar Sulsel, Muhammad Risman Pasigai menjelaskan, selain mendaftar secara langsung, para peserta juga tetap memperlihatkan KTP dan mandat untuk mencocokan nama yang terdaftar.
"Jadi di id card masing-masing tidak hanya namanya yang dicantumkan tapi foto copy KTP juga tertera dibelakang Id card," tegas Risman.
Adapun salah satu alasan ketatnya proses registrasi kepesertaan untuk menghindari adanya pihak yang leluasa masuk dalam ruang utama musda.
"Jadi musda kali ini sangat berbeda dengan musda-musda sebelumnya yang pernah dijalankan. Apalagi sejak awal memang kita membatasi orang masuk arena musda demi mematuhi protokol kesehatan," tegas Risman.
Informasi diperoleh Tribun, beberapa kepala daerah dan ketua DPRD di Sulsel yang mengutus orangnya untuk mengambil atau mendaftar di panitia musda ditolak oleh panitia.
Panitia musda pun meminta staf bupati, wakil bupati, atau ketua DPRD yang disuruh registrasi menyampaikan bahwa bupati atau ketua DPRD bersangkutan wajib datang sendiri mendaftarkan dirinya. Tidak boleh di wakili.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/puluhan-peng3ere.jpg)