Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ditanya Najwa Shihab Bisakah UKT Dipotong 50 % saat Pandemi? Ini Jawaban Mendikbud Nadiem Makarim

Nadiem Makarim pun membuat revisi terhadap Permendikbud Nomor 25 tahun 2020 dengan menambah sejumlah aturan yang akan menjadi legalitas penurunan UKT.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Tangkapan Layar Youtube Najwa Shihab
Mendikbud Nadiem Makarim menjawab kontroversi UKT di tengah Pandemi Covid-19 di Mata Najwa, Rabu (5/8/2020) 

TRIBUN-TIMUR.COM- Mahasiswa di berbagai wilayah di Indonesia menuntut adanya keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) saat Pandemi Covid-19.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pun telah menerbitkan Permendikbud Nomor 25 tahun 2020 tentang standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dalam Permendikbud tersebut juga mengatur perihal penyesuaian pembayaran UKT mahasiswa di tengah Pandemi Covid-19.

Namun rupanya, mahasiswa menilai aturan tersebut tidak banyak membantu. Pasalnya, mahasiswa masih kesulitan mendapat keringanan pembayaran UKT dari kampus.

Serunya Mata Najwa Semalam, Nadiem Makarim Makin Tegaskan Orangtua Boleh Minta Pulsa ke Sekolah

Diungkap di Mata Najwa, Mendikbud Nadiem Makarim Segera Luncurkan Kurikulum Covid-19, Apa Itu?

Di Mata Najwa bertajuk 'Kontroversi Mas Menteri', Rabu (5/8/2020) semalam, Najwa Shihab pun menyampaikan keluhan-keluhan mahasiswa terkait hal tersebut kepada Nadiem Makarim.

Mendikbud Nadiem Makarim menjawab kontroversi UKT di tengah Pandemi Covid-19 di Mata Najwa, Rabu (5/8/2020)
Mendikbud Nadiem Makarim menjawab kontroversi UKT di tengah Pandemi Covid-19 di Mata Najwa, Rabu (5/8/2020) (Tangkapan Layar Youtube Najwa Shihab)

Menurut Najwa, mahasiswa menilai tanpa Permendikbud tersebut di situasi normal, mahasiswa bisa meminta keringanan UKT

"Seharusnya ada aturan spesifik yang membuat mereka tidak harus membayar UKT sedemikian tinggi padahal pembelajaran dari rumah dan pulsanya beli sendiri,"tanya Najwa.

Nadiem kemudian menjelaskan, pada saat awal terjadinya Pandemi Covid-19 dan PJJ harus terjadi di tingkat perguruan tinggi, ia langsung berbicara dengan semua rektor untuk melakukan relaksasi UKT.

Namun awalnya pihak kampus tidak berani melakukan hal tersebut karena tidak ada payung hukum untuk melakukan hal tersebut.

Untuk itu, Nadiem Makarim pun membuat revisi terhadap Permendikbud Nomor 25 tahun 2020 dengan menambah sejumlah aturan yang akan menjadi legalitas penurunan UKT.

"Menekankan bukan hanya legalitasnya, tapi juga mandat bahwa universitas wajib memberikan keringanan bagi mahasiswa yang sedang mengalami situasi ekonomi sulit,"jelas Nadiem.

Menurut Nadiem, sudah ada sejumlah perguruan tinggi yang memberikan keringanan UKT untuk mahasiswa. 

Mendikbud Nadiem Makarim menjawab kontroversi UKT di tengah Pandemi Covid-19 di Mata Najwa, Rabu (5/8/2020)
Mendikbud Nadiem Makarim menjawab kontroversi UKT di tengah Pandemi Covid-19 di Mata Najwa, Rabu (5/8/2020) (Tangkapan Layar Youtube Najwa Shihab)

Keringanan yang dimaksud seperti penundaan pembayaran, cicilan, hingga penurunan level UKT.

"Realistis tidak jika meminta misalnya memotong dengan jumlah spesifik, bisakah itu? Bisakah 50 persen UKT dipotong,"tanya Najwa Shihab menaggapi pernyataan Nadiem Makarim.

"Tentunya itu harus menjadi diskresi rektor karena setiap universitas itu punya situasi finansialnya sendiri,"jawab Nadiem.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved