Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mau Jadi Imam Masjid di Luar Negeri?

Permintaan ini tercatat dalam surat yang diterbitkan Kementrian Agama RI melalui Direktorat Jenderal

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Imam Wahyudi
abdiwan/tribun-timur.com
Ketua Ikatan Persaudaraan Imam Masjid (IPIM) yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta, Prof Nazaruddin Umar, melantik pengurus IPIM Sulsel, di Masjid Al Markas Makassar, minggu (25/8) 

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Sejumlah negara muslim dan lembaga yang ada di luar negeri meminta Pemerintah Indonesia untuk mengirimkan para Imam Indonesia untuk dikirim ke luar negeri.

Permintaan ini tercatat dalam surat yang diterbitkan Kementrian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, perihal permohonan calon imam keluar negeri.

Atas permintaan tersebut, Kemenag RI menyambutnya dengan hangat. Lembaga yang dipimpin oleh Fachrul Razi tersebut, langsung menerbitkan surat agar seluruh kantor Kemenag di provinsi yang ditunjuk agar melakukan seleksi, dan melaporkan hasil seleksinya.

Salah satu diantara provinsi yang ditunjuk adalah Sulawesi Selatan.

Kasi Humas Kemenag Sulsel, Zul Hijaz mengatakan saat ini pihak Kemenag kabupaten kota di Sulsel masih melakukan seleksi terkait dengan permintaan imam ini.

"Masih tahap seleksi. Suratnya juga baru terbit Minggu lalu," ujar Zul, Kamis (6/8/2020).

Menurut dia, orang yang berpeluang untuk ikut dalam program ini tidak sekedar imam masjid saja, tapi berbagai syarat yang harus dilalui.

Adpunt syaratnya sebagai berikut:

1. Sehat jasmani dan rohani.
2. Hafal Alquran 30 juz
3. Menguasai ilmu tajwid baik teori maupun praktek.
4. Memiliki suara yang fasih/ merdu
5. Memungkinkan berkomunikasi dalam bahasa Arab.
6. Memahami hukum fikih yang terkait dengan kitab thahara, shalat, khususnya fikih imam dan khatib.
7. Memiliki pemikiran yang jernih dan tidak tergabung dalam suatu partai/ ormas tertentu.
8. Memahami dasar-dasar retorika dakwah dan praktek berkhutbah.
9. Mampu berkhutbah atas dasar toleransi dan menjauhi hal-hal kebencian.
10. Berkelakuan dan berakhlak yang baik
11. Bermashab dengan baik.
12. Mampu menyiapkan dokumen keberangkatan keluar negeri.
13. Sudah berkeluarga, atau umur minimal 35 tahun.

Pendaftaran di kantor Kemenag Sulsel

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved