Kasus Pencurian
Komplotan Pencuri Tabung Elpiji dan Beras di Bone Akhirnya Dibekuk Polisi
Komplotan pencuri tabung elpiji dan beras yang kerap beraksi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) diringkus polisi.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Hasriyani Latif

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Komplotan pencuri tabung elpiji dan beras yang kerap beraksi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) diringkus oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone.
Menurut Paur Humas Polres Bone, Ipda Rayendra Mukhtar pelaku melakukan aksi pencurian di tiga lokasi.
"Tiga orang kita tangkap karena melakukan serangkaian pencurian di wilayah Bone," katanya kepada tribunbone.com, Kamis (6/8/2020).
Para pelaku yakni JS (48), MB (35) dan BB (40). Mereka melakukan aksinya dengan merusak gembok rumah korbannya menggunakan kunci roda.
Pada 26 Maret lalu, JS dan BB melakukan pencurian tabung elpiji ukuran 3 kilogram sebanyak 85 buah di Kecamatan Kajuara.
Hasil curian mereka angkut menggunakan mobil. Barang curian itu kemudian mereka jual di Kecamatan Amali, Kabupaten Bone dan beberapa wilayah di Kota Makassar.
Korban mengalami kerugian sebesar Rp 14 juta.
Kemudian, pelaku BB dan MB melakukan aksi pencurian pada 1 Mei 2020 di Jl Muh Tonggo, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur.
Mereka mengambi tabung elpiji ukuran 3 kilogram sebanyak 80 buah.
Untuk mengangkut hasil curiannya, mereka menggunakan mobil. Hasil curian dijual di beberapa wilayah di Kabupaten Bone.
Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp 11 juta.
Selanjutnya pelaku JS san MB mencuri beras 785 kilogram. Gula 25 liter dan 8 bungkis rokok.
Mereka melancarkan aksinya pada 3 Agustus di salah satu kios. Korban mengalami kerugian hingga Rp 10 juta.
Rayendra menuturkan ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda.
JS ditangkap di kediamannya di Dusun Cebba, Desa Ulaweng, Kecamatan Amali pada Rabu (5/8/2020) pukul 19.00 Wita.
Setelah itu polisi bergerak menangkap MB di Jl Majang, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kamis (6/8/2020) pukul 00.01 Wita.
Tak berselang lama, pelaku BB juga berhasil ditangkap di kediamannya di Lona, Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur.
Dua pelaku BB dan MB, kata Rayendra telah berulang kali melakukan pencurian. Di tahun 2016, keduanya mencuri gabah 10 karung di Kecamatan Cina.
Di tahun 2019 keduanya mencuri 100 rak telur di Jl Lapawawoi, Karaeng Sigeri, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Di tahun yang sama kedua mencuri 10 karung gabah di Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo.
Selanjutnya di tahun 2020 BB dan MB mencuri 14 karung gabah di Kecamatan Tonra.
10 karung gabah di Jl Ahmad Yani, Kelurahan Jeppee, Kecamatan Tanete Riattang Barat dan 12 karung gabah di Kecamatan Bengo.
Rayendra menyampaikan, dari keterangan ketiga pelaku, hasil penjualan barang curian dibagi rata untuk kebutuhan sehari-hari.
Ia juga mengungkapkan bahwa ketiga pelaku Curat ini pernah menjalani hukuman penjara.
"JS dan BB pernah dipenjara karena kasus pencurian. Sedangkan MB pernah dipenjara karena kasus penganiayaan," ungkapnya.
Ketiga pelaku saat ini ditahan di sel tahanan Mapolres Bone. (*)
Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar