Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jerinx SID

ISTRI Jerinx SID Akhirnya Buka Suara Usai Disebut Biarkan Suami Bicara Kasar Tidak Sopan

Musisi bernama Gede Ari Astina saat ini tengah tersandung kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.

Instagram Jerinx SID
Jerinx SID dan istrinya Nora Alexandra 

ISTRI Jerinx SID Akhirnya Buka Suara Usai Disebut Biarkan Suami Bicara Kasar Tidak Sopan

TRIBUN-TIMUR.COM,- Istri Jerinx SID akhirnya buka suara.

Nora Alexander dituding netizen tidak perhatian dengan suami.

Bahkan disebut membiarkan sang suami berbicara kasar dan tidak sopan.

Drummer Superman Is dead (SID) Jerinx akhirnya memenuhi panggilan Polda Bali.

Dalam situasi ini sang istri Nora Alexandra Philip ternyata tak pernah berhenti menyemangati sang suami.

Diketahui, musisi yang bernama Gede Ari Astina saat ini tengah tersandung kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.

TribunSolo.com mengutip Kompas.com, hari ini, Kamis (6/8/2020), Jerinx SID memenuhi panggilan Polda Bali terkait laporan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.

Jerinx diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Bali tersebut.

Jerinx SID sebelumnya dilaporkan ke Polda Bali oleh IDI Bali.

tribunnews
I Gede Ari Astina atau Jerinx SID memenuhi panggilan Polda Bali terkait laporan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, Kamis (6/8/2020). (KOMPAS.com/IMAM ROSIDIN)

Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi mengatakan, laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik

dan ujaran kebencian yang diunggah dalam akun Instagram milik Jerinx.

"Jadi, yang dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui medsos di akun Instagram-nya dia," kata Syamsi, saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).

Syamsi mengatakan, unggahan yang dilaporkan salah satunya adalah menyebut IDI dan rumah sakit sebagai kacung WHO.

Adapun kalimat yang dimaksud yakni, "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Dalam hal ini, Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved