Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Wajo

Biang Macet, Satlantas dan Dishub Wajo Tertibkan Kendaraan Parkir di Badan Jalan

Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas Polres Wajo menertibkan kendaraan parkir di Jl Jendral Sudirman, Sengkang

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/HARDIANSYAH ABDI GUNAWAN
Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas Polres Wajo menertibkan kendaraan parkir di Jl Jendral Sudirman, Sengkang, Rabu (582020). 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Setelah disoroti lantaran sering jadi biang kemacetan, Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas Polres Wajo menertibkan kendaraan parkir di Jl Jendral Sudirman, Sengkang, Rabu (5/8/2020).

Banyaknya kendaraan yang parkir di depan ruko atau tempat usaha itu, diminta untuk tertib dan menaati aturan lalu lintas.

Salah satunya tidak memarkir kendaraan di badan jalan, apalagi Jl Jendral Sudirman termasuk jalan poros nasional.

"Kita lakukan penertiban penggunaan jalan nasional untuk parkir kendaraan dan mengimbau kepada pemilik toko, agar pemilik kendaraan yang diparkir sepanjang jalan untuk mentaati aturan," kata Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Muhammad Yusuf.

Sayangnya, tak ada sanksi tegas yang diberikan terhadap kendaraan-kendaraan yang parkir di badan jalan itu.

AKP Muhammad Yusuf menyebutkan, perlu adanya perhatian bersama mengenai tempat usaha yang tak memiliki tempat parkir. Salah satu solusi yang ditawarkan mantan Kasat Lantas Polres Bone itu dengan menginisiasi adanya Peraturan Daerah tentang analisis dampak lalu lintas (andalalin).

"Perlu adanya perhatian pemerintah untuk segera melaksanakan FGD (Forum Group Discussion) tentang amdalalin bersama instansi terkait sehingga dapat dibuat dalam bentuk Perda," katanya.

Sebagaimana dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas Angkutan Jalan bahwa andalalin merupakan dasar untuk rekomendasi diterbitkan isin usaha sehingga pendirian bangunan tidak mengganggu arus lalu lintas baik segi bangunan dan lokasi parkir.

Selain merujuk pada UU 22 tahun 2009, pemting kiranya melihat aturan serupa seperti, Peraturan Pemerintah RI nomor 32 tahun 2011 pasal 47, 48 dan 49 tentang analisis dampak lalu lintas dan Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 75 tahun 2015 tentang penyelenggaraan analisa dampak lalu lintas.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved