Tribun Maros
Tak Ada Jatah Pejabat Eselon Dua dan Legislator, Pemkab Maros Anggarkan Rp 27 M Pembayaran Gaji 13
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Maros, Samsophyan mengatakan, pihaknya telah menyiapkan anggaran pembayaran gaji ke
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Sudirman
TRIBUNMAROS.COM,TURIKALE- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros, telah menganggarkan pembayaran gaji ke 13 untuk Aparat Sipil Negara (ASN).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Maros, Samsophyan mengatakan, pihaknya telah menyiapkan anggaran pembayaran gaji ke 13 sebesar Rp27 Miliar.
Akan tetapi untuk pembayarannya, ia masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Kita sudah siapkan anggaran gaji ke 13. Kalau aturannya sama dengan pembayaran THR maka eselon 2 dan anggota dewan tidak dapat. Jadi kita anggarakan Rp27 Miliar," ujarnya, Rabu (5/8/2020).
Untuk pembayarannya belum dipastikan kapan, sebab pihaknya masih menunggu PMK.
"Kita masih tunggu PMK dari Kementerian Keuangan dan Peraturan Presiden (Perpres). Kalau aturannya sudah turun pasti kita akan segera bayarkan," jelasnya
"Kalau aturannya semua dapat gaji 13, baik eselon 2 maupun anggota dewan maka kita siapkan Rp29 miliar," terangnya
Dia juga mengatakan, jika gaji 13 ini tidak ada potongan sama sekali. Sehingga para ASN memperoleh gaji full.
"Kalau gaji 13 itu full tidak ada potongan sama sekali," katanya.
Sementara untuk jumlah penerima gaji 13 sebanyak 6.450 orang.
"Jadi jumlah 6.450 itu diluar Eselon 2 dan anggota dewan," tutupnya
Laporan Tribunmaros.com,M Ikhsan