Keanehan Hadi Pranoto Pengklaim Penemu Antibodi Covid-19 soal Almamater dan Permohonan ke IDI
Keanehan Hadi Pranoto pengklaim penemu antibodi Covid-19 soal almamater dan permohonan ke IDI.
Dihubungi wartawan secara terpisah, Muannas Alaidid sekaligus politikus Partai Solidaritas Indonesia atau PSI mengatakan, akibat konten YouTube Anji tersebut, terjadi polemik di masyarakat.
Dengan begitu, Muannas menegaskan Anji harus membuktikan tentang opini publik yang berkembang di masyarakat tersebut dengan melaporkannya ke jalur hukum.
"Kalau dia enggak bisa membuktikan, maka dianggap penyebar berita bohong," kata Muannas Alaidid kepada wartawan.
"Kami khawatir saja kalau enggak dilaporkan, ini dianggap bukan persoalan besar dan tidak ditindaklanjuti," kata Muannas Alaidid sekaligus mantan Jubir Tim Kampanye Nasiona;l Jokowi dan Maruf Amin pada Pilpres 2019.
Muannas Alaidid juga pernah menjadi pengacara Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq sebelum akhirnya masuk salah satu kelompok pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Adapun, nomor laporan tersebut yakni LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanda tanggal 3 Agustus 2020.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 15A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atau Pasal 11 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya diketahui, video berjudul "Bisa Kembali Normal? Obat Covid-19 Sudah Ditemukan!!" di kanal YouTube dunia MANJI yang kini sudah dihapus pihak YouTube itu sempat menuai kontroversi.
Dalam video tersebut, Hadi Pranoto mengklaim sudah berhasil menemukan antibodi Covid-19 berbahan herbal.
Antibodi, kata dia, telah diberikan pada ratusan ribu orang di Sumatra, Jawa, Bali dan Kalimantan dan terbukti bisa menyembuhkan.(*)