Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Belum Laksanakan Permendagri, Pemkot Makassar Terancam Sanksi

Meski begitu, ia mengaku bahwa masih ada kesempatan bagi Pemkot untuk melaksanakan peleburan organisasi dilingkup Pemkot Makassar.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM/SALDY
PJ Wali Kota Makassar, Yusran Yusuf 

Ia menjelaskan, seseorang yang kehilangan jabatan saat berlangsungnya restrukturisasi organisasi itu tidak masuk dalam pelanggaran etik ASN. Ini pun lanjut dia telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Terpisah, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Basri Rakhman mengatakan pelantikan masih menunggu perintah PJ Wali Kota Makassar.

"Sebenarnya sudah dilantik, karena sudah ada dukungan Perwali Makassar nomor 88 tahun 2019. Tapi ini masih tunggu izin dari Pj Walikota," ujar Basri.

Ia mengungkapkan, Perwali Nomor 88 ini diterbitkan saat Iqbal Suhaeb menjabat PJ Wali Kota Makassar.

"Kemungkinan penerapannya masih lama, sebab kewenangan penjabat wali kota yang terbatas. Apalagi ini Pj baru" kata Basri.

Berdasarkan Perwali tersebut, bagian di Setda Kota Makassar berjumlah 12 organisasi. Setiap asisten membawahi empat bagian.

Dalam Perwali ini, tercatat ada dua bidang dan enam sub bidang yang baru.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved