Anji
ANJI Akhirnya Menjawab Netizen Soal Gelar Prof & Bilang: Yang Harus Minta Maaf Pak Hadi Pranoto
Menurut Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, ada beberapa hal dalam konten tersebut terindikasi sebagai berita bohong.
"Jangan sampai ini dipercaya sama publik dan publik nanti beranggapan berarti selama ini masyarakat diperas, dibodohi bahwa ada pihak yang kemudian mengambil keuntungan.
Nah ini kan berbahaya," sambungnya.
Dalam kasus ini, pihaknya menjerat Anji dan Hadi dengan pasal berbeda.
Muannas menyebut Hadi Pranoto dijerat dengan pasal Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sementara, Anji dijerat dengan pasal 28 ayat Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi Teknologi dan Informasi (ITE).
Menurutnya, kepolisian harus meluruskan dan mengusut kasus tersebut.
"Itu yang harus diluruskan oleh pihak kepolisian betul enggak ini penemuan, betul enggak ini kemudian berita bohong.
Jangan masyarakat jadi tidak peduli karena melihat konten itu dan beranggapan obatnya sudah ketemu berarti masker tidak perlu digunakan, sosial distancing juga enggak perlu, maka kontraproduktif kan dengan apa yang disampaikan pemerintah," ungkapnya.
Muannas juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pihak kepolisian.
Di antaranya bukti percakapan antara Anji dan Hadi Pranoto dalam konten tersebut.
"Kita ada transkip percakapan interview itu sudah kita bawa semua, kemudian ada screenshot, ada 1 Flashdisk yang berisi link URL video itu," ujarnya.Minta Maaf
Hingga kemarin belum ada tanggapan dari Anji maupun Hadi Pranoto terkait peloporan
itu.
Namun dalam sebuah postingan di akun instagramnya, Anji menolak meminta maaf atas kehebohan yang ia buat.
Mantan kekasih Sheila Marcia ini tak merasa bersalah.
Sebab, ia merasa dirinya sekadar mewawancarai Hadi.