Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Makassar

28 Oktober-6 Desember Pengumuman Daftar Pemilih Tetap Pilkada Serentak 2020

Komisioner Komisi Pemiihan Umum (KPU) Makassar Endang Sari menginformasikan jadwal tahapan pemuktahiran data pemilih.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/HASAN BASRI
Komisioner KPU Makassar, Endang Sari 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisioner Komisi Pemiihan Umum (KPU) Makassar Endang Sari menginformasikan jadwal tahapan pemuktahiran data pemilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Dimana, tahapan awal yakni penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang telah dilaksanakan pada 23 Januari 2020.

"Saat ini kita dalam tahapan pemuktahiran data pemilih. Pada 7 Agustus, data pemilih yang telah dicocokkan dan diteliti kemudian disusun hingga 29 Agustus nanti," kata Endang via pesan WhatsApp, Selasa (4/8/2020).

Setelah itu dilakukanlah rekapitulasi, dimana rekab dimulai dari tingkat desa/kelurahan hingga tingkat provinsi. 

"Hingga di akhir tahapan tepatnya 28 Oktober hingga 6 Desember, diumumkannya DPT (Daftar Pemilih Tetap) oleh PPS (Petugas Pemungutan Suara)," ujarnya.

Endang juga mengupdate progres tahapan pencocokan dan peneltian (coklit) di Kota Makassar.

"Progres coklit hari ini Selasa (4/8/2020) pukul 12.00 Wita sudah 80,85 persen," katanya.

Secara detail, Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Makassar mengatakan, jumlah A-KWK atau data pemilih yang sudah dicocokkan dan diteliti oleh Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) sebanyak 847.379 pemilih (80,85%) dari 1.048.151 A-KWK.

"Kami berharap warga proaktif untuk menerima PPDP dengan menyiapkan KTP elektronik atau surat keterangan dan Kartu Keluarga (KK)," tuturnya.

Warga juga bisa mengecek datanya di lindungihakpilihmu.kpu.go.id untuk memastikan apakah sudah terdaftar sebagai pemilih pada Pilwali Makassar 2020.

“Jadi, cek website untuk memastikan apakah sudah terdaftar sebagai pemilih pada Pilwali Makassar 2020,” ujarnya.

Tahapan coklit akan dilakukan sampai tanggal 13 Agustus oleh PPDP.

"Namun tahapan penyusunan coklit sudah akan dimulai pada 6-7 Agustus," katanya.

Berikut Jadwal Tahapan Pemuktahiran Data Pemilih Pilkada Serentak 2020:

- 15 Juli-13 Agustus: Pencocokan dan Penelitian (Coklit)

- 7-29 Agustus: Penyusunan daftar pemilih hasil pemuktahiran oleh Petugas Pemungutan Suara (PPS)

- 30 Agustus-1 September: Rekapitulasi daftar pemilih hadil pemuktahiran tingkat desa/kelurahan dan penyampaiannya beserta daftar pemilih hasil pemuktahiran ke Petugas Pemungutan Kecamatan (PPK)

- 2-4 September: Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemuktahiran tingkat kecamatan dan penyampaiannya kepada KPU kab/kot

- 5-14 September: Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemuktahiran tingkat kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS)

- 15-16 September: Rekapitulasi DPS tingkat provinsi

- 14-18 September: Penyampaian DPS oleh KPU kab/kot kepada PPS melalui PPK

- 19-28 September: Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS

- 29 September-3 Oktober: Perbaikan DPS oleh PPS

- 4-6 Oktober: Rekapitulasi dan penyampaian DPS hasil perbaikan tingkat desa/kelurahan kepada PPK

- 7-9 Oktober: Rekapitulasi dan penyampaian DPS hasil perbaikan tingkat kecamatan kepada KPU kab/kot

- 9-16 Oktober: Rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kab/kot untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT)

- 17-26 Oktober: Penyampaian DPT kepada PPS

- 17-18 Oktober: Rekapitulasi DPT tingkat Provinsi

- 28 Oktober-6 Desember: Pengumuman DPT oleh PPS.(*)

Laporan Wartawan tribun-timur.com, @fadhlymuhammad

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved