Anggaran Gaji-13 Sudah Siap Total Rp 28,5 Triliun, Kenapa Belum Cair? Penjelasan Sri Mulyani
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 28,5 triliun untuk membayar gaji ke-13.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera mencairkan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, dan pensiunan.
Pencairan gaji ke-13 diusahakan lebih cepat dari pertengahan Agustus 2020.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 28,5 triliun untuk membayar gaji ke-13.
• Istri Berduaan dengan Karyawan di Dalam Ruko Tertutup dan Dilihat Suami, Satpol PP Datang, Kronologi
• CURHAT Pekerja Hiburan Malam di Tengah Pandemi, Utang untuk Makan, Diusir dari Kos hingga Biaya Anak

Andin Hadiyanto mengatakan, gaji ke-13 akan diupayakan cair sebelum pertengahan Agustus 2020.
"Enggak, lah (cair di akhir bulan). Sebelum pertengahan bulan Agustus, kalau bisa lebih cepat lagi," kata Andin, Minggu (2/8/2020), dikutip dari Kompas.com.
Dalam hal ini, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan setelah pemerintah merevisi dua Peraturan Pemerintah (PP).
Regulasi yang dimaksud adalah PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019.
Dikabarkan kedua regulasi tersebut telah selesai direvisi.
Kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
• Istri Berduaan dengan Karyawan di Dalam Ruko Tertutup dan Dilihat Suami, Satpol PP Datang, Kronologi
• CURHAT Pekerja Hiburan Malam di Tengah Pandemi, Utang untuk Makan, Diusir dari Kos hingga Biaya Anak
Total Anggaran Capai Rp 28,5 Triliun
Adapun anggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 ini adalah sebesar Rp 28,5 triliun.
Jumlah tersebut, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 14,6 triliun dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 13,89 triliun.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Rabu (22/7/2020).
Secara rinci, alokasi APBN untuk aparat sipil negara (ASN) pusat terbagi menjadi dua.
Yakni dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan dana pensiun.