Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Tolak Vonis Bebas Dokter Malpraktik, JPU Serahkan Memori Kasasi ke MA

"Beberapa waktu lalu kita sudah masukan memori kasasinnya. Kalau tidak salah tanggal 17," Kata JPU Kejati Sulsel M Ridwan kepada tribun melalui pesan

Penulis: Hasan Basri | Editor: Sudirman
hasan/tribun-timur.com
Pemilik klinik Belle Beauty Care, dr Elisabeth Susana M Biomed dituntut empat tahun penjara atas kasus dugaan malpraktik dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (8/4/2020). 

TRIBUN- TIMUR. COM, MAKASSAR --Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas terdakwa dugaan Malpraktik, Dokter Elisabet.

"Beberapa waktu lalu kita sudah masukan memori kasasinnya. Kalau tidak salah tanggal 17," Kata JPU Kejati Sulsel M Ridwan kepada tribun melalui pesan Whatsapp, Minggu (02/ 08/2020).

Menurut Ridwan, pihaknya tinggal menunggu hasil putusan kasasi MA. JPU kasasi karena tidak sesuai dengan tuntutan JPU.

Sekedar diketahui, Elisabeth divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Makassar.

Elisabeth merupakan terdakwa dugaan malakpraktek yang membuat korban mengalami buta permanen.

Sementara kuasa hukum korban dari terdakwa Elisabeth, Rudyansyah mengaku sangat menyayangkan dengan hal ini.

Pengadilan belum menyerahkan salinan putusan yang merupakan hal paling mendasar dalam menyusun dalil dalil perlawanan JPU.

Menurutnya, ini bisa menciderai prinsip keadilan dan prinsip penegakan hukum.

Ia berharap kepada JPU mencantumkan keterangan terkait kelakuan PN Makassar dalam memori kasasi terkait salinan putusan itu.

Sehingga bisa menjadi dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Rudyansyah juga mengaku hakim dalam memutuskan perkara tersebut mengabaikan fakta sidang dan bukti-bukti yang menunjukkan perbuatan terdakwa.

Dalam fakta sidang, terdakwa dengan jelas mengaku tidak melakukan prosedur berupa kesepakatan tertulis dan tidak memberikan penjelasan rinci terkait risiko tindakan medisnya.

"Hakim tidak melihat kontes yang dilakukan Elisabeth apakah sudah sesuai prosedur atau tidak. Padahal sesuai dengan undang-undang praktik kedokteran, itu jelas jelas diharuskan ada persetujuan sebelum untuk melakukan untuk tindakan yang beresiko;" tegasnya.

Elisabeth juga tidak memberikan penjelasan kepada pasien mengenai risiko dari tindakan medis yang akan dilakukannya pada korban.

Selain itu, pelaku merupakan dokter biomedik yang sama sekali tidak melakukan dan menjalankan prosedur umum tindakan medis kedokteran.

Ia mengaku memang sejak awal penanganan kasus laporan korban sudah ada kejanggalan. Mulai dari penanganan di Polda hingga masuk ke persidangan.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved