Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kenapa Dilarang Puasa 3 Hari Setelah Idul Adha atau Hari Tasyrik? Amalan Lain yang Bisa Dikerjakan

Tahun ini, umat muslim melewati hari tasyrik pada hari Sabtu (1/8/2020) hingga Senin (3/8/2020).

Editor: Waode Nurmin
id.pinterest.com
Gambar kartun ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 

TRIBUN-TIMUR.COM - Hari Tasyrik dalam Islam merujuk pada 3 hari setelah Hari Raya Idul Adha (jatuh pada hari ke-10) , yakni hari ke-11, 12 dan 13 Bulan Dzulhijjah.

Tahun ini, umat muslim melewati hari tasyrik pada hari Sabtu (1/8/2020) hingga Senin (3/8/2020).

Pada hari tasyrik umat muslim diharamkan untuk berpuasa. Mengapa demikian?

Dikutip dari Islami.co, Hari Tasyrik ini tertulis dalam hadist sabda Rasulullah saw yang berbunyi:

أيام منى أيام أكل وشرب وذكر لله. رواه مسلم

Hari-hari Mina adalah hari-hari makan, minum dan berdzikir kepada Allah (HR. Muslim)

Mengomentari hadis ini, Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa yang dimaksud hari-hari Mina adalah tiga hari setelah Idul Adha, yaitu hari tasyrik.

Update Daftar Harga Hp Oppo Akhir Juli 2020, Oppo A92, Oppo A52, Oppo A12, Oppo A31 & Spesifikasi

Disebut Hari Tasyrik karena daging-daging kurban didendeng atau dijemur di bawah terik matahari.

Sementara Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebutkan pendapat lain bahwa disebut tasyrik karena selain tanggal 10 Dzulhijjah orang-orang Islam menyembelih kurban pada waktu syuruq (setelah matahari terbit).

Allah jadikan Hari Tasyrik sebagai hari istimewa untuk berdzikir.

Karena itulah, Allah perintahkan umat Islam untuk memperbanyak berdzikir pada hari itu.

Rasulullah saw. bersabda:
أَعْظَمُ الْأَيَّامِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمُ النَّحْرِ، ثُمَّ يَوْمُ الْقَرِّ. رواه أبو داود

Hari yang paling agung di sisi Allah adalah hari kurban, kemudian hari al-qarr. (HR. Abu Daud)

Ibnu Khuzaimah mengatakan bahwa yang dimaksud yaum al-qarr adalah hari setelah idul kurban.

Adapun mengenai puasa pada Hari Tasyrik, Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini dalam Kifayat al-Akhyar menjelaskan bahwa menurut pendapat terdahulu (qoul qadim) Imam Syafi’i puasa pada Hari Tasyrik diperbolehkan bagi orang yang berhaji tamattu’ dan tidak memiliki hewan untuk disembelih.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved