Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hukum Sholat Jumat Setelah Id

Bagaimana Hukum Salat Jumat Setelah Idul Adha Pagi Hari, Wajib atau Tidak? Ini Pendapat Jumhur Ulama

Bagaimana Hukum Salat Jumat Setelah Idul Adha Pagi Hari, Wajib atau Tidak? Ini Pendapat Jumhur Ulama

Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM/MUHAMMAD ABDIWAN
Menteri Pertanian RI Syahrul YL dan Bupati Gowa Salat Idualdha di Lapangan Syekh Yusuf, Gowa, Jumat (31/7/2020). Bagaimana hukum melaksanakan Salat Jumat jika bertepatan hari raya Iduladha? 

"Maka kebolehan tidak melaksanakan shalat adalah perbuatan sahabat dan tabiin dengan alasan bertemunya dua id," tegasnya.

Pendapat Mayoritas atau Jumhur Ulama

Mulyadi juga memberikan pandangan terkait masalah ini berdasarkan pendapat mayoritas ulama.

Ia menyebut para ulama membedakan shalat Idul Adha/Idul Fitri dengan shalat Jumat berdasarkan hukum dasarnya.

"Hukum shalat Idul Adha atau Idul Fitri hukumnya sunat muakkadah yang tidak sampai pada tingkatan wajib."

"Sedangkan pelaksanaan shalat Jumat adalah wajib, maka dalam kaidah fiqih tidak mungkin hukum yang sunat menggugurkan kewajiban."

"Jika kita mengambil mengambil mazhab mayoritas (syafi'i, maliki, abu hanifah) tetap saja kita melaksanakan shalat Jumat," kata Mulyadi.

Meskipun demikian, Mulyadi tetap memberikan catatan masih ada rukhsah dalam hal ini.

Ia menekankan shalat Jumat wajib dilakukan oleh seorang muslim yang bermukim.

Sedangkan muslim yang sedang melakukan perjalanan (musafir) bisa mengganti melaksanakan shalat Jumat dengan shalat Zuhur.

"Baik dalam bentuk jamak qasar takdim maupun takhir," tandasnya.

Catatan Kasus Hukum Djoko Tjandra: dari Tahanan Jaksa, Buron Selama 11 Tahun hingga Tertangkap Lagi

BMKG: Gempa 4,4 Magnitudo Guncang Kuta Selatan Pagi ini saat Umat Islam Rayakan Idul Adha 1441 H

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bagaimana Hukum Salat Jumat Seusai Lakukan Shalat Idul Adha, Wajibkah? Ini Pendapat Mayoritas Ulama, 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved