Tribun Enrekang
Pemkab dan Kemenang Enrekang Perbolehkan Masyarakat Shalat Idul Adha di Masjid
Hal itu berdasarkan rapat yang telah dilakukan Pemkab Enrekang bersama Kemenang, OPD dan Ormas terkait.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Sudirman
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang, telah mengeluarkan kebijakan terkait pelaksanaan shalat Idul Adha 1441 H di masa pandemi Covid-19.
Hal itu berdasarkan rapat yang telah dilakukan Pemkab Enrekang bersama Kemenang, OPD dan Ormas terkait.
Kepala Kemenag Enrekang, Kamaruddin mengatakan, masyarakat diperbolehkan melaksanakan shalat Idul Adha di Masjid, namun tetap mengikuti protokoler kesehatan.
Khusus untuk pelakasanaan sholat di tingkat Kabupaten, pelaksanaan yang biasanya dilangsungkan di lapangan kini dialihkan ke Masjid.
"Sebenarnya di lapangan juga boleh dilakukan, tapi berhubung lapangan kita di Kota Enrekang sedang dalam proses pengerjaan maka Shalat Idul Adha dilaksanakan di masjid masing-masing dengan tetap mentaati protokoler Covid-19". kata Kamaruddin, Selasa (28/7/2020).
Ia menjelaskan, dalam proses shalat Id nanti, para Jamaah harus mencuci tangan sebelum masuk masjid dan menggunakan masker serta tetap menjaga jarak.
Bahkan sebelum digunakan untuk Shalat Idul Adha, sebaiknya panitia melakukan penyemprotan disinfektan secara menyeluruh pada area masjid.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadi penyebaran virus corona yang bisa saja terjadi ditempat Ibadah Shalat Idul Adha.
Yang bisa menginfeksi Jamaah yang kebetulan sistem imun tubuhnya sedang dalam kondisi kurang fit.
Kamaruddin juga mengimbau masyarakat yang akan melaksanakan qurban agar tetap mengikuti protokoler kesehatan.
Untuk itu panitia kurban terutama yang bertugas dalam proses penyembelihan harus menggunakan APD lengkap.
Tetap memperhatikan kesehatan hewan yang akan di sembelih dan tidak boleh berkerumun.
Jadi untuk mengindari kerumunan diimbau masyarakat penerima daging kurban tidak perlu datang ditempat penyembelihan hewan kurban, karena panitia yang harus mendatangi rumahnya masing-masing.
Ia juga minta agar di tempat penyembelihan hewan kurban harus melibatkan dokter hewan untuk memastikan apakah hewan yang akan disembelih dalam kondisi sehat dan tidak cacat.
"Jadi semua yang terkait dengan pelaksanaan Ibadah kurban harus dilibatkan dan harus menggunakan APD," ujar Kamaruddin.
"Ini untuk menghindari terjadinya penyebaran virus Corona terutama pada daging yang akan dibagikan kepada masyarakat. Itulah sebabnya kenapa harus melibatkan dokter hewan pada kegiatan ini," pungkasnya. (tribunenrekang.com)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez