Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Sinjai

Jumlah BLT Desa Dikurangi di Sinjai, Segini Besarannya Bakal Diterima Warga

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2020, perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2020.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sudirman
Ist
Suasana Musyawarah Desa membahas rencana pencairan BLT di Kantor Desa Gareccing, Sinjai Selatan, Senin (27/7/2020) 

TRIBUN SINJAI.COM, SINJAI UTARA- Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) mulai dikurangi oleh pemerintah.

Sebelumnya masyarakat menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) gelombang pertama sebesar Rp. 600.000 per keluarga penerima manfaat (KPM). Saat ini sisa Rp 300 ribu per KK.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2020, perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2020.

Ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Desa-PDTT Nomor 7 Tahun 2020 tentang prioritas dana desa dan peruntukannya.

Maka BLT-DD gelombang kedua akan segera disalurkan sebesar Rp. 300.00 per KPM periode bulan Juli, Agustus dan September 2020.

Adapun jumlah penerima bantuan ini sama jumlahnya dengan penerima BLT gelombang pertama.

Namun tidak menutup kemungkinan ada perubahan jumlah penerima berdasarkan keputusan pada musyawarah desa khusus.

"Penyaluran BLT desa gelombang kedua ada perubahan pada jumlah bantuan yang diterima tiap bulan,"  kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sinjai, Yuhadi Samad saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/7/2020).

Sedangkan yang menerimanya berdasarkan Permendes nomor 7 tahun 2020 itu adalah, penerima dari gelombang pertama.

Tetapi bisa berubah melalui musdesus yang dilakukan desa masng-masing.

Lebih lanjut Yuhadi menjelaskan, penyaluran BLT untuk gelombang kedua ini diupayakan secepatnya dan sudah ada beberapa desa yang akan menyalurkan pekan ini sebelum hari raya Iduladha.

Sementara realisasi penyaluran BLT gelombang pertama dari tahap pertama hingga ketiga, seluruh desa di Sinjai telah tersalurkan dengan baik.

"Penyaluran tahap ketiga kemarin itu terakhir dilakukan pada tanggal 2 juli 2020 dan semuanya berjalan baik, " tambahnya.

Sementara pihak pedamping desa di Sinjai meminta pemerintah desa agar memberikan penjelasan ke warga penerima.

Bahwa kebijakan pengurangan anggaran itu bukan kebijakan desa agar tidak menimbulkan spekulasi dari masyarakat.

Sebelumnya di Sinjai sejumlah warga mengaku layak menerima bantuan pemarintah namun hingga kini tidak menerima bantuan sosial. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved