Polisi Bantu Koruptor
Harta Kekayaan Prasetijo, Jenderal Polisi Bintang 1 Resmi Tersangka Bantu Koruptor & Pasal Berlapis
Cek Harta Kekayaan Prasetijo Utomo, Jenderal Polisi bintang 1 resmi tersangka bantu koruptor & pasal berlapis
TRIBUN-TIMUR.COM - Brigjen Prasetijo Utomo membuat jelek citra institusi polisi.
Jenderal bintang satu itu kini resmi tersangka karena bantu koruptor kakap Joko Tjandra.
Cek juga jumlah harta kekayaan Prasetijo Utama, jangan kaget lihat jumlahnya.
Sudah Tembus 100 Ribu! Pasien Positif Covid-19 Indonesia Mendekati Prediksi Badan Intelijen Negara
Pagi Ini, Menteri Pertanian SYL Beri Bantuan Korban Banjir Bandang Luwu Utara
Lewat Surya Paloh, Jokowi Ikut Jegal Wahyu Jadi Calon Bupati, Siapa Dia hingga RI 1 Turun Tangan?
Kepolisian RI akhirnya menetapkan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, sebagai tersangka kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu untuk buronan kasus korupsi Djoko Tjandra.
Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pejabat utama polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).
"Dari gelar perkara tersebut, hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU," kata Listyo.
Listyo mengatakan, Prasetijo diduga melanggar tindak pidana karena menerbitkan surat palsu berkaitan dengan penerbitan surat jalan dan surat keterangan bebas Covid-19 untuk buronan korupsi Djoko Tjandra.
"Kita telah melaksanakan pemeriksaan beberapa keterangan saksi yang bersesuaian dan kita mendapatkan barang bukti sekaligus juga kami dalami objek perkara yang dimaksud dalam surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan Covid atas nama JST. Dimana dua surat keterangan itu dibuat atas perintah BJP PU," jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, kedua surat palsu itu dibuat atas perintah Brigjen Prasetijo Utomo untuk dapat digunakan oleh Djoko Tjandra. Polisi menyangkakan jenderal polisi bintang satu itu melanggar pasal berlapis.
"Tersangka BJP PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut dimana saudara AK dan JST berperan menggunakan surat palsu tersebut," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Brigjen Prasetijo Utomo.
Jenderal bintang satu itu diduga terlibat tindak pidana pemalsuan surat kepada buronan Djoko Tjandra.
Diketahui, SPDP bernomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum itu ditujukan kepada Jaksa Agung dan ditandatangani langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo tanggal 20 Juli 2020.
Penerbitan SPDP ini dibenarkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
SPDP ini memberitahukan Ditipidum Bareskrim telah memulai penyidikan pemalsuan surat Brigjen Prasetijo.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, 421 KUHP dan atau 221 KUHP, yang diduga dilakukan terlapor BJP PU dan kawan-kawan, yang terjadi pada 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (23/7/2020).
Diduga, Brigjen Prasetijo Utomo dengan sengaja membiarkan Djoko Tjandra melarikan diri atau melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu melarikan atau melepaskan diri.
Selain itu, dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan dan atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat Kehakiman atau Kepolisian.
SPDP ini juga diketahui merujuk Laporan Polisi (LP) bernomor LP/A/397/VII/2020/Bareskrim tertanggal 20 Juli 2020 dengan pelapor Iwan Purwanto. Kemudian juga merujuk terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sp.Sidik/854.2a/VII/Ditipudum tertanggal 20 Juli 2020.
Dicekal
Sementara itu pengacara buron korupsi Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mengaku tidak khawatir dengan pencekalan dirinya yang diterbitkan oleh Bareskrim Polri kepada Imigrasi.
Anita memastikan akan kooperatif menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik polri.
"Nggak apa-apa, itu dalam rangka pemeriksaaan buat saya wajar-wajar saja. Wajar kok gak apa-apa, gak ada yang aneh, buat saya itu semua yang dijalankan itu adalah hal yang wajar," kata Anita setelah menjalani pemeriksaan di Gedung JAM Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (27/7/2020).
Ketika disinggung apakah siap diperiksa oleh polisi, Anita mengaku tak masalah harus diselidiki soal keterlibatannya dalam penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 Djoko Tjandra.
"Siap dong, Allah kok penolong saya," tandasnya.Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengirimkan surat pencekalan terhadap kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking ke luar negeri.
Surat tersebut dikirimkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandra Soekarno-Hatta. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan surat pencekalan tersebut dikirim sejak Rabu (22/7/2020).
"Kemarin tanggal 22 Juli 2020 dari tim penyidik Bareskrim Polri mengirimkan surat kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta. Perihalnya adalah permohonan pencegahan keluar negeri atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/7/2020).
Argo mengatakan, pencekalan tersebut menyusul penyidikan yang tengah dilakukan Polri soal penerbitan surat jalan dan surat bebas Covid-19 buron korupsi Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini, terlapornya adalah mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
"Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan seseorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskannya atau memberikan pertolongan pada waktu melarikan diri atau melepaskan diri," jelasnya.
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mengungkapkan terkait kliennya yang kini menjadi buronan di Indonesia. (Tangkap layar kanal YouTube Najwa Shihab)
"Dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan dan memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian," sambungnya.
Dia mengatakan, pencekalan tersebut berlaku terhitung selama 20 hari sejak 22 Juli 2020.
"Jadi sudah kita kirimkan pencegahan ke luar negeri tersebut sementara selama 20 hari ke depan mulai dari tanggal 22 Juli. Sudah kita kirimkan ke Imigrasi," katanya. (igman/tribunnetwork/cep)
Daftar Kekayaan Prasetijo Utomo
Berikut ini Daftar harta kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo, polisi dicpot dari jabatan usai beri surat jalan untuk buron Djoko Tjandra.
Sumber uangnya terbesar dari tanah dan bangunan. Cek juga penambahan harta bergeraknya.
Yap, nama Prasetijo menjadi sorotan setelah muncul dugaan ia adalah pejabat yang membuat surat jalan terhadap Djoko Tjandra.
Diketahui, Djoko Tjandra adalah buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang merugikan negara Rp 940 miliar.
Kapolri Jenderal Idham Azis bahkan langsung mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Pencopotan itu termaktub dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal Rabu 15 Juli 2020.
Kini, Brigjen Prasetijo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.
Sama seperti pejabat negara lain, Brigjen Prasetijo Utomo juga wajib melaporkan daftar harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, dari penelusuran Tribunnews.com di situs elhkpn.kpk.go.id, Brigjen Prasetijo Utomo baru dua kali melaporkan LHKPN-nya.
Yang pertama pada 12 Agustus 2011 saat ia masih menjabat sebagai Kapolres Mojokerto, Jawa Timur.
LHKPN kedua disampaikannya pada 5 April 2019 saat menjabat sebagai Kabagkominter Set NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri.
Dari LHKPN pertama dan kedua, ada perubahan daftar harta kekayaan yang sangat signifikan.
Harta kekayaaan Brigjen Prasetijo Utomo melonjak drastis dari Rp 549.738.763 pada 2011 menjadi Rp 3.130.000.000 pada 2019.
Atau bila dihitung, kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo naik sekira Rp 2,5 miliar dalam waktu delapan tahun.
Pada 2011, Brigjen Prasetijo Utomo tidak memiliki aset tanah dan bangunan.
Ia hanya memiliki satu unit mobil Toyota Camry serta giro dan setara kas.
Sementara pada LHKPN 2019, Brigjen Prasetijo Utomo melaporkan kepemilikan satu bidang tanah dan bangunan yang nilainya cukup besar: Rp 2,5 miliar.
Alumni Akpol 1991 tersebut juga melaporkan satu unit mobil Toyota Fortuner Jeep serta aset berupa kas dan setara kas.
Inilah daftar harta kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo, pembuat surat jalan Djoko Candra pada LHKPN yang dilaporkan tahun 2011:
A. Harta Tidak Bergerak Rp 0
(Tanah & Bangunan)
B. Harta Bergerak
a. Alat Transportasi dan Mesin Lainnya Rp 480.000.000
Mobil, merk Toyota Camry tahun pembuatan 2011, yang berasal dari hasil sendiri dan hibah perolehan tahun 2011 nilai jual Rp 480.000.000
b. Peternakan, Perikanan, Perkebunan, Pertanian, Kehutanan, Pertambangan, dan Usaha Lainnya Rp 0
c. Harta Bergerak Lainnya Rp 0
C. Surat Berharga Rp 0
D. Giro dan Setara Kas Lainnya Rp 69.738.763
1. Yang berasal dari Hasil Sendiri dengan nilai Rp 69.738.763
E. Piutang Rp 0
Total Harta Rp 549.738.763
Hutan Rp 0
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 549.738.763
Sementara itu, berikut daftar harta kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo pada LHKPN 2019:
A. Tanah dan Bangunan Rp 2.500.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 450 m2/300 m2 di Kota Surabaya, Hasil Sendiri Rp 2.500.000.000
B. Alat Transportasi dan Mesin Rp 480.000.000
1. Mobil, Toyota Fortuner Jeep Tahun 2017, Hasil Sendiri Rp 480.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya Rp ----
D. Surat Berharga Rp ----
E. Kas dan Setara Kas Rp 150.000.000
F. Harta Lainnya Rp ----
Sub Total Rp 3.130.000.000
Hutang Rp ----
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 3.130.000.000
Sudah Tembus 100 Ribu! Pasien Positif Covid-19 Indonesia Mendekati Prediksi Badan Intelijen Negara
Pagi Ini, Menteri Pertanian SYL Beri Bantuan Korban Banjir Bandang Luwu Utara
Lewat Surya Paloh, Jokowi Ikut Jegal Wahyu Jadi Calon Bupati, Siapa Dia hingga RI 1 Turun Tangan?
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Brigjen Prasetijo Utomo Jadi Tersangka, Dia Disangkakan Melanggar Pasal Berlapis,