Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kata Buya Yahya dan Ustad Adi Hidayat, Soal Kewajiban Salat Jumat Jika Bertepatan dengan Idul Adha

Ustad Adi Hidayat berpendapat ada 7 hadis menjelaskan tentang masalah ini.

Editor: Ina Maharani
Youtube
Buya Yahya 

TRIBUN-TIMUR.COM - Masih tanda tanya, soal salat Jumat di hari raya,

Hari raya I dul Adha 2020 dijadwalkan jatuh pada Jumat (31/7/2020). 

Karena jatuh pada hari Jumat, apakah wajib juga salat Jumat?

Jika demikian, Apakah shalat jumatnya bisa gugur?

Ada beberapa pendapat terkait wajib tidaknya Salat Jumat jika bertepatan dengan perayaan Salat Idul Fitri atau Idul Adha.

Ustad Adi Hidayat berpendapat ada 7 hadis menjelaskan tentang masalah ini.

Kesimpulannya ada 2.  Pertama Jika hari id bertepatan dengan Jumat, maka keterangan pertama adalah rukhsah (pengurangan atau keringanan).

 Sulsel Zona Merah Corona, Ini Panduan dan Tata Cara Salat Idul Adha 2020 di Rumah dan di Lapangan

 29 Ucapan Selamat Idul Adha 2020, Ada Cara Buat Kartu Ucapan Juga, Bisa Dibuat di HP & Gratis

Tapi ini hanya bagi kalangan tertentu (ahlul bawadiy/orang yang nomaden) tidak diwajibkan salat jumat dan mencukupkan dengan salat Dhuhur.

"Jadi jangan disimpulkan menggurkan salat Jumat, itu tidak ada. Yang ada adalah rukhsah," jelasnya

Kedua, tetap berlaku Kewajiban Jumat. Dalam sebuah hadist, mengatakan saat dipertemukan dua hari raya (Idul Fitri/Adha dengan Jumat) Nabi memberikan pilihan.

Maka siapa yang ingin menunaikan salat, maka Allah memberikan pahala baginya,

Namun siapa yang mendapatkan rukhsah (pengurangan atau keringanan) maka dia tunaikan Dhuhur.

Berikut penjelasan lengkap Ustad Adi Hidayat LC

Sementara menurut ustad Buya Yahya, jika Idul Fitri atau Idul Adha jatuh di hari Jumat, salat Jumat tetap wajib.

Seperti dipaparkan Buya Yahya dalam YouTube Al-Bahjah TV. 

 Sulsel Zona Merah Corona, Ini Panduan dan Tata Cara Salat Idul Adha 2020 di Rumah dan di Lapangan

 29 Ucapan Selamat Idul Adha 2020, Ada Cara Buat Kartu Ucapan Juga, Bisa Dibuat di HP & Gratis

"Jika hari Jumat bertepoatan dengan hari raya, Salat Jumat tetap wajib. Tidak ada perbedaan dalam mazhab kita," ujarnya.

Ini pemaparan Buya Yahya.

 Sulsel Zona Merah Corona, Ini Panduan dan Tata Cara Salat Idul Adha 2020 di Rumah dan di Lapangan

 29 Ucapan Selamat Idul Adha 2020, Ada Cara Buat Kartu Ucapan Juga, Bisa Dibuat di HP & Gratis

Panduan Salat Idul Adha dari Kemenag

Dilansir Kompas.com, Salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan syarat sebagai berikut:

1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;

2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;

3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;

5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;

6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;

7. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;

8. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;

9. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Idul Adha yang meliputi:

-Jemaah dalam kondisi sehat;

- Membawa sajadah/alas salat masing-masing;

- Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;

-Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer

-Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;

-Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;

-Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.

Potong Hewan

TRIBUN-TIMUR.COM - Di bulan Haji atau bulan Zulhijjah, di saat sebagian umat Islam melakukan ibadah haji, ada amalan sunah yang dianjurkan oleh Rasulullah Muhammad SAW, menyembelih hewan kurban.

Mengerjakan ibadah menyembelih hewan kurban juga sangat diajurkan oleh pemerintah Indonesia, karena akan sangat membantu masyarakat yang terdapak Covid-19.

Nah, Anda yang pada Idul Adha 1441 H menjadi panitia penyembelihan hewan qurban, wajib tahu tata cara dan adab menyembelih hewan kurban sesuai sunah Rasulullah Muhammad SAW, agar hewan sembelihan sah untuk dikonsumsi.

Dalam artikel yang dibagikan Ustadz Abu Hashif Wahyudin Al-Bimawi di forum kajian Islam, menjelaskan fikih kurban bab tata cara menyembelih hewan kurban sesuai sunah Rasulullah Muhammad SAW.

Dia menjelaskan, ada dua tata cara menyembelih hewan kurban, dan keduanya ada dalam keterangan hadis Rasulullah.

Pertama, menyembelih hewan dengan melukai bagian tempat kalung (pangkal leher).

Ini adalah cara menyembelih hewan unta.

Allah Subhaanahu Wa Ta'ala berfirman,

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُم مِّن شَعَائِرِ الله لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ الله عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا

"Telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu bagian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah…" (QS. Al Haj: 36)

Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma menjelaskan ayat di atas, (Untanya) berdiri dengan tiga kaki, sedangkan satu kaki kiri depan diikat. (Tafsir Ibn Katsir untuk ayat ini)

Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallaahu ‘anhuma, beliau mengatakan, bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat menyembelih unta dengan posisi kaki kiri depan diikat dan berdiri dengan tiga kaki sisanya. (HR. Abu daud dan disahihkan Al-Albani)

Kedua, menyembelih hewan dengan melukai bagian leher paling atas (ujung leher).

Ini cara menyembelih umumnya binatang seperti kambing, ayam, dan lainnya.

Ustadz Abu Hashif Wahyudin Al-Bimawi juga menuliskan adab tata cara menyembelih hewan kurban yang kedua, atau dengan cara melukai bagian leher atas.

Tata cara menyembelih hewan qurban tersebut banyak dipraktikkan di Indonesia.

Berikut beberapa adab yang perlu diperhatikan saat menyembelih hewan kurban:

1. Hendaknya yang menyembelih adalah shohibul kurban sendiri, jika dia mampu.

Jika tidak maka bisa diwakilkan orang lain, dan shohibul kurban disyariatkan untuk ikut menyaksikan (Bila Mampu, red).

2. Gunakan pisau yang setajam mungkin. Semakin tajam, semakin baik.

Ini berdasarkan hadis dari Syaddad bin Aus Radhiyallaahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْح وَ ليُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ

“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan ihsan, jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.” (HR. Muslim).

3. Tidak mengasah pisau dihadapan hewan yang akan disembelih. Karena ini akan menyebabkan dia ketakutan sebelum disembelih.

Berdasarkan hadis dari Ibnu Umar Radhiyallaahu ‘anhuma,

أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَدِّ الشِّفَارِ ، وَأَنْ تُوَارَى عَنِ الْبَهَائِمِ

“Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah)

Dalam riwayat yang lain, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati seseorang yang meletakkan kakinya di leher kambing, kemudian dia menajamkan pisaunya, sementar binatang itu melihatnya. Lalu beliau bersabda (artinya): “Mengapa engkau tidak menajamkannya sebelum ini...?! Apakah engkau ingin mematikannya sebanyak dua kali...?!.” (HR. Ath-Thabrani dengan sanad sahih)

4. Menghadapkan hewan ke arah kiblat.

Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyah:
"Hewan yang hendak disembelih dihadapkan ke kiblat pada posisi tempat organ yang akan disembelih (lehernya) bukan wajahnya. Karena itulah arah untuk mendekatkan diri kepada Allah." (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, 21:196)

Dengan demikian, cara yang tepat untuk menghadapkan hewan ke arah kiblat ketika menyembelih adalah dengan memosisikan kepala di Selatan, kaki di Barat, dan leher menghadap ke Barat.

5. Membaringkan hewan di atas lambung sebelah kiri.

Imam An-Nawawi mengatakan,
"Terdapat beberapa hadis tentang membaringkan hewan (tidak disembelih dengan berdiri, pen.) dan kaum muslimin juga sepakat dengan hal ini. Para ulama sepakat, bahwa cara membaringkan hewan yang benar adalah ke arah kiri. Karena ini akan memudahkan penyembelih untuk memotong hewan dengan tangan kanan dan memegangi leher dengan tangan kiri." (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, 21:197)

Penjelasan yang sama juga disampaikan Syekh Ibnu Utsaimin. Beliau mengatakan, “Hewan yang hendak disembelih dibaringkan ke sebelah kiri, sehingga memudahkan bagi orang yang menyembelih. Karena penyembelih akan memotong hewan dengan tangan kanan, sehingga hewannya dibaringkan di lambung sebelah kiri." (Syarhul Mumthi’, 7:442).

6. Menginjakkan kaki di leher hewan.

Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Anas bin Malik Radhiyallaahu ‘anhu, beliau mengatakan,

ضحى رسول الله صلّى الله عليه وسلّم بكبشين أملحين، فرأيته واضعاً قدمه على صفاحهما يسمي ويكبر

"Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor domba. Aku lihat beliau meletakkan meletakkan kaki beliau di leher hewan tersebut, kemudian membaca basmalah…." (HR. Bukhari dan Muslim)

7. Bacaan ketika hendak menyembelih.

Beberapa saat sebelum menyembelih, harus membaca "Basmallah". Ini hukumnya wajib, menurut pendapat yang kuat.

Allah Subhaanahu wa ta'ala berfirman,

وَ لاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ الله عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ..

"Janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan." (QS. Al-An’am: 121)

8. Dianjurkan untuk membaca takbir (Allahu akbar) setelah membaca Basmallah.

Dari Anas bin Malik Radhiyallaahu ‘anhu, Bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih dua ekor domba bertanduk,… beliau sembelih dengan tangannya, dan baca basmalah serta bertakbir…. (HR. Al Bukhari dan Muslim).

9. Pada saat menyembelih dianjurkan menyebut nama orang yang jadi tujuan dikurbankannya herwan tersebut.

Tiga Pekan Menjelang Iduladha Penjualan Sapi Masih Lesu
Tiga Pekan Menjelang Iduladha Penjualan Sapi Masih Lesu (Tribun Jabar)

Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallaahu ‘anhuma, "Bahwa suatu ketika didatangkan seekor domba. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dengan tangan beliau. Ketika menyembelih beliau mengucapkan, "Bismillaahi Wallaahu Akbar" ini kurban atas namaku dan atas nama orang yang tidak berkurban dari umatku.’” (HR. Abu Daud, At-Turmudzi dan disahihkan Al-Albani)

Setelah membaca: "Bismillaahi Allaahu Akbar" dibolehkan juga apabila disertai dengan bacaan berikut: "Hadza Minka wa Laka.” (HR. Abu Dawud, no. 2795)

Atau hadza minka wa laka ’anni atau ’an fulan (disebutkan nama shohibul kurban). Jika yang menyembelih bukan shohibul kurban atau Berdoa agar Allah menerima kurbannya dengan doa, ”Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shohibul kurban).”

Catatan:
Bacaan takbir dan menyebut nama sohibul kurban hukumnya sunnah, tidak wajib. Sehingga kurban tetap sah meskipun ketika menyembelih tidak membaca takbir dan menyebut nama sohibul kurban.

10. Disembelih dengan cepat untuk meringankan apa yang dialami hewan kurban.

Sebagaimana hadits dari Syaddad bin Aus di atas.

11. Pastikan bahwa bagian tenggorokan, kerongkongan, dua urat leher (kanan-kiri) telah pasti terpotong.

 Ini Daftar Harga Hewan Kurban Jelang Hari Raya Idul Adha dan Tempat Membelinya, Kambing Rp 1 Jutaan

Syekh Abdul Aziz bin Baz menyebutkan bahwa "Penyembelihan yang sesuai syariat itu ada tiga keadaan." (dinukil dari Salatul Idain karya Syekh Sa’id Al-Qohthoni):

a. Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat leher. Ini adalah keadaan yang terbaik. Jika terputus empat hal ini maka sembelihannya halal menurut semua ulama.

b. Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan salah satu urat leher. Sembelihannya benar, halal, dan boleh dimakan, meskipun keadaan ini derajatnya di bawah kondisi yang pertama.

c. Terputusnya tenggorokan dan kerongkongan saja, tanpa dua urat leher. Status sembelihannya sah dan halal, menurut sebagian ulama, dan merupakan pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini.

Dalilnya adalah sabda Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam,

ما أنهر الدم وذكر اسم الله عليه فكل، ليس السن والظفر

“Selama mengalirkan darah dan telah disebut nama Allah maka makanlah. Asal tidak menggunakan gigi dan kuku.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

12. Sebagian ulama menganjurkan agar membiarkan kaki kanan bergerak, sehingga hewan lebih cepat meregang nyawa.

Imam An-Nawawi mengatakan, “Dianjurkan untuk membaringkan sapi dan kambing ke arah kiri. Demikian keterangan dari Al-Baghawi dan ulama Madzhab Syafi’i. Mereka mengatakan, “Kaki kanannya dibiarkan… (Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 8:408)

13. Tidak boleh mematahkan leher sebelum hewan benar-benar mati.

Para ulama menegaskan, perbuatan semacam ini hukumnya dibenci. Karena akan semakin menambah rasa sakit hewan kurban. Demikian pula menguliti binatang, memasukkannya ke dalam air panas dan semacamnya. Semua ini tidak boleh dilakukan kecuali setelah dipastikan hewan itu benar-benar telah mati.

Dinyatakan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah, “Para ulama menegaskan makruhnya memutus kepala ketika menyembalih dengan sengaja. Khalil bin Ishaq dalam Mukhtashar-nya untuk Fiqih Maliki, ketika menyebutkan hal-hal yang dimakruhkan pada saat menyembelih, beliau mengatakan,

وتعمد إبانة رأس

“Diantara yang makruh adalah secara sengaja memutus kepala.” (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 93893).

Pendapat yang kuat bahwa hewan yang putus kepalanya ketika disembelih hukumnya halal.

Imam Al-Mawardi –salah satu ulama Madzhab Syafi’i– mengatakan, “Diriwayatkan dari Imran bin Husain Radhiyallaahu ‘anhu, bahwa beliau ditanya tentang menyembelih burung sampai putus lehernya...? Sahabat Imran menjawab, ‘boleh dimakan.”

Imam Syafi’i mengatakan,

فإذا ذبحها فقطع رأسها فهي ذكية

“Jika ada orang menyembelih, kemudian memutus kepalanya maka statusnya sembelihannya yang sah.” (Al-Hawi Al-Kabir, 15:224).

Nah, sudah sangat jelas ya, bagaimana menyembelih hewan kurban yang benar.

Semoga tahun ini Anda dimudahkan rezekinya untuk berkurban, menyembelih hewan kurban dan membagikan dagingnya kepada masyarakat yang membutuhkan.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Fikih Kurban Idul Adha, Tata Cara dan Adab Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Sunah Rasulullah, https://jabar.tribunnews.com/2020/07/15/fikih-kurban-idul-adha-tata-cara-dan-adab-menyembelih-hewan-kurban-sesuai-sunah-rasulullah?page=all.
Penulis: Kisdiantoro
Editor: Kisdiantoro

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved