Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribuners Memilih

Dukungan Golkar ke Tajerimin Belum Final, Tim Kuala Mas Masih Optimis Kendarai Golkar

Dukungan Golkar ke Tajerimin - Havis S Pasha sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, masih sebatas surat rekomendasi, belum B1-KWK.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Presscon pengusungan Paslon Tajerimin dan Havid S Pasha, di Kantor DPD II Golkar Maros, Jalan Bakri, kecamatan Turikale, kabupaten Maros, Selasa (30/6/2020). 

TRIBUNMAROS.COM, TURIKALE - Dukungan Golkar ke Tajerimin - Havis S Pasha sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, masih sebatas surat rekomendasi, belum B1-KWK.

Ketua DPD II Golkar Maros, Andi Patarai Amir membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, menjelaskan, surat B1-KWK masih dalam proses.

"Saat ini masih dalam proses," singkatnya saat memberikan keterangan via Whatsapp.

Saat ditanya soal  apakah surat B1-KWK akan keluar sebelum atau setelah pelaksanaan Musda Golkar Sulsel, Patarai Amir menjawab itu tergantung proses.

"Kalau itu tergantung prosesnya," singkatnya

Belum keluarnya surat B1-KWK, secara otomatis dukungan Golkar ke Tajerimin - Havid S Pasha, dipastikan belum final.

Dukungan Golkar masih bisa berubah.

Adapun surat rekomendasi Golkar yang saat ini diterima pasangan Tajerimin - Havid S Pasha, tidak bisa digunakan untuk melakukan pendaftaran di KPU Maros, karena masih sebatas rekomendasi biasa, belum B1-KWK.

Komisioner KPU Maros, Saharuddin menjelaskan, untuk pendaftaran melalui jalur partai politik, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati harus mengantongi SK rekomendasi model B1-KWK dari partai.

"Untuk pendaftaran di KPU, pasangan calon harus mengantongi rekomendasi SK B1-KWK partai.Itu syaratnya," terangnya.

Sementara itu, juru bicara pasangan Bacabup Sahiruddin dan Nuraeni Wahid (Kuala Mas), Jumadi mengatakan, bahwa meski Tajerimin sudah mendapat rekomendasi Golkar, tapi bukan berarti kesempatan untuk mengendarai Golkar sudah tertutup bagi calon lain.

"Surat rekomendasi itu hanya memerintahkan Ketua DPD Golkar, untuk mendaftarkan pasangan Tajerimin - Havid Fasha ke KPU. Bisa kita lihat pada poin terakhir rekomendasi itu, yang menyebutkan, apabila terjadi kekeliruan, maka dapat ditinjau ulang kembali," ujar Jumadi

Sementara saat ini KPU belum membuka pendaftaran untuk penetapan Calon pada Pilkada 2020.

"Bagaimana ketua partai bisa mendaftarkan calonnya, jadi peluang untuk mengendarai Golkar itu belum tertutup," jelasnya

Bahkan saat ini, pihaknya telah menambah baliho, yang sudah tersebar di 1000 lokasi, dengan tetap menggunakan logo Golkar.

"Selama tidak ada yang terdaftar secara resmi di KPU sebagai usungan Golkar, maka apa yang kami langgar, dan apa alasannya Pak Sahiruddin yang merupakam kader partai tidak boleh menggunakan logo Golkar dalam balihonya," tutupnya

Laporan Tribunmaros.com,M Ikhsan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved