Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Jelang Pilkada Serentak, Kajati Sulsel: Penaganan Kasus Korupsi Kita Kurangi

Kepala Kejati Sulsel, Firdaus Dewilmar mengatakan, pemberhentian sementara ini dilakukan untuk menjaga Pilkada berjalan aman dan lancar.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Sudirman
darul/tribun-timur.com
Kepala Kejati (Kajati) Sulsel, Firdaus Dewilmar. 

TRIBUN-TIMUR. COM, MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, akan menghentikan sementara penanganan kasus dugaan korupsi jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

Kepala Kejati Sulsel, Firdaus Dewilmar mengatakan, pemberhentian sementara ini dilakukan untuk menjaga Pilkada berjalan aman dan lancar.

"Tentunya speednya kita kurangi. Kalau bisa penanganan kita turunkan dulu , " Kata Firdaus Dewilmar.

Salah satunya adalah kasus dugaan korupsi kasus dugaan korupsi PDAM Makassar yang diduga merugikan uang negara sekitar Rp 31 M.

Kendati demikian, kata Firdaus bakal dilanjutkan setelah pesta politik tersebut selesai.

"Kalau kasus lain pasti tetap kita tindaklanjuti, " Paparnya.

Sekedar diketahui, kasus PDAM Makassar berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kota Makassar.

Kasus ubu diusut karena ditemukan terjadi kelebihan pembayaran tantiem.

Serta bonus pegawai tahun 2018 atas pembagian laba tahun 2017 sebesar Rp 8.138.213.130, dan kelebihan pembayaran dana pensiun sebesar Rp 23 130.154.499.

Namun hingga saat ini, belum dilakukan pengembalian kelebihan pembayaran ke kas PDAM, meskipun BPK telah merekomendasikan kepada walikota agar memerintahkan direktur utama PDAM mengembalikan kelebihan itu.

Sehingga kondisi tersebut menyebabkan adanya kerugian negara sebesar Rp 31 miliar lebih.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved