Tribun Bone
Direktur Walhi Sulsel Sebut Banjir di Bone Disebabkan Kerusakan Lingkungan
Sebanyak empat kecamatan yang dilanda banjir yakni, Kecamatan Ajangale, Dua Boccoe, Cenrana dan Tellu Siattingnge.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sudirman
Ia menyampaikan persoalan ini selalu terjadi setiap tahun dan tak pernah diatasi oleh pemerintah kabupaten. Ia menegaskan Pemkab Bone abai terhadap kondisi lingkungan hidup di Bone.
Amin merasa Pemkab Bone tidak memperhatikan dari peduli terhadap bencana ekologis yang terus terjadi di Bone.
Akibatnya, masyarakat dibiarkan mengalami penderitaan dengan banjir yang selalu terjadi setiap tahunnya.
Aktivitas Tambang Di Sepanjang Sungai Walanae Menambah Kerusakan Sungai Walanae dan Terjadi Banjir
Amin mengatakan, aktivitas tambang di sepanjang Sungai Walanae ikut memengaruhi kerusakan Sungai Walanae.
Sebab, aktivitas tambang tidak terkendali dan tidak didasari dengan kajian lingkungan hidup yang benar dan tepat.
Ia pun meminta agar pemerintah dan aparat kepolisian untuk membuka ke publik, siapa-siapa pelaku dan oknum penambang pasir di sepanjang Sungai Walanae dan anak Sungai Walanae.
"Tunjukkan ke publik, lalu periksa dokumen lingkungannya. Saya yakin dan percaya tidak banyak pelaku penambang di Bone yang memiliki dokumen lingkungan yang benar dan disertai dengan izin lingkungan yang sesuai syarat perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
Oleh karenanya, banjir di Bone bagian utara memiliki persoalan yang kompleks.
"Bagian hulu rusak, sungai mengalami pendangkalan, kemudian aktivitas tambang yang tidak terkendali karena kurangnya pengawasan pemerintah dan penegak hukum," ungkap Amin.
Solusi Atasi Banjir di Bone
Amin membeberkan untuk mengatasi banjir di Bone bagian utara, pemerintah kabupaten perlu memetakan wilayah yang masuk kategori krisis lingkungan.
Kemudian pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pemulihan lingkungan, terutama di bagian hulu.
Selain itu, Amin meminta pemerintah kabupaten melakukan audit terhadap aktivitas tambang yang ada di daerah aliran Sungai Walanae.
"Periksa izin dan dokumen lingkungannya. Jika tak berizin dan tidak memiliki dokumen sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Lingkungan Hidup, maka aktivitas tambang harus dihentikan semuanya. Selanjutnya dilakukan penataan ulang pengelolaan sumber daya alam di Bone," jelas Amin.
Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar