Idul Adha Jatuh Pada Jumat 31 Juli 2020, Simak Syarat Sah & Tata Cara Sembelih Sapi hingga Kambing
Nah bagi Anda yang tahun ini ingin berkurban pada Idul Adha 2020, masih belum terlambat untuk membeli hewan seperti sapi, Kambing dan kerbau.
TRIBUN-TIMUR.COM - Idul Adha jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah atau 31 Juli 2020 mendatang.
Pada hari raya tersebut, umat Islam disunnahkan untuk berkurban, jika mampu.
Kemudian daging dari hewan-hewan Kurban dibagikan pada warga yang kurang mampu.
Nah bagi Anda yang tahun ini ingin berkurban pada Idul Adha 2020, masih belum terlambat untuk membeli hewan seperti sapi, Kambing dan kerbau.
• 5 Remaja Lugu Terlibat Prostitusi, Dipacari Lalu Dijual Online Muncikari, Hamil & Tak Mau Pulang
• UPDATE Corona Indonesia di 32 Provinsi, Sulsel dan 4 Wilayah Catat Kasus Baru Tertinggi Covid-19
Berikut syarat sah hewan kurban:
1. Kurban dengan urunan/patungan
Kurban bisa dilaksanakan dengan cara rombongan maupun individu.
Hal tersebut bisa menyesuaikan dengan keadaan ekonomi masing-masing.
Namun, untuk melakukannya ada batas maksimal jumlah peserta dalam satu rombongan.
Jika berkorban unta maka dalam satu rombongan maksimal 10 orang.
Sementara, berkurban dengan sapi maksimal dalam satu rombongan adalah 7 orang.
Bagi yang ingin berkurban dengan kambing maka hanya boleh dilakukan oleh individu atau tidak boleh rombongan.
2. Status kepemilikan hewan
Hewan kurban diperoleh secara halal.
Jadi bukan merupakan hewan curian atau hewan yang dimiliki dengan uang yang haram.