Update Corona Maros
Sudah 45 ASN di Lingkup Pemkab Maros Positif Corona
Jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di dalam lingkup pemerintahan kabupaten Maros saat ini mencapai 45 ASN
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUNMAROS.COM, TURIKALE - Jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di dalam lingkup pemerintahan kabupaten Maros, terus bertambah.
Saat ini sudah ada 45 ASN di lingkup Pemkab Maros yang terkonfirmasi positif.
"Sudah ada 45 ASN yang dinyatakan positif. Tidak ada yang dirawat, semua melakukan isolasi mandiri di rumah dan duta Covid-19 di Hotel," ujar Juru Bicara Penanganan Covid-19 Maros, dr Syarifuddin, Jumat (24/7/2020).
Ke-45 ASN ini, berasal dari Inspektorat, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Sekertariat Daerah (Setda), dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
"Yang terbanyak dari Inspektorat, sekitar 33 orang, sisanya itu tersebar di 5 instansi," katanya
Ia pun menjelaskan, bahwa tidak semua ASN yang terpapar memiliki kaitan dengan inspektorat. Pasalnya, ada beberapa ASN yang tidak memiliki riwayat kontak dengan inspektorat.
"Tidak semua terpapar dari inspektorat, ada yang dapat dari luar, karena ini jumlah keseluruhan (ASN) yang saat ini masih positif," jelasnya
penyebab terus meningkatnya kasus Covid-19 di kabupaten Maros, dikarenakan ketidak patuhan dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Penyebabnya tidak lain karena ketidak patuhan dalam penerapan protokol kesehatan. Karena penyebarannya itu pasti melalui sentuhan atau droplet," ucapnya
Ia pun berharap agar masyarakat tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ada, sehingga penyebaran Covid-19 bisa diminimalisir.
"Masyarakat juga harus jujur jika merasa pernah melakukan kontak dengan pasien positif, karena itu bisa mempermudah kami dalam melakukan tracing," katanya
Sehubungan dengan hal ini, Bupati Maros telah mengeluarkan Surat Edaran agar seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkab Maros, melakukan kerja di rumah atau Work From Home (WFH) guna mencegah, atau mengurangi dampak Covid-19 di lingkungan kerja.
Dimulai pada Kamis 23 Juli 2020 sampai Jumat 24 Juli 2020.
Surat edaran ini dikecualikan bagi ASN yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit dan puskesmas.
"Jadi nanti kita liat lagi, apakah jumlahnya akan terus bertambah atau tidak, jika bertambah mungkin edaran untuk WFH akan diperpanjang," tutupnya.
Laporan Tribunmaros.com, M Ikhsan