Pilkada Serentak 2020
Selayar Paling Banyak Melanggar, Toraja Utara dan Soppeng Nihil
Tercatat, dugaan pelanggaran pilkada hingga Jumat (24/7/2020) di angka 94 kasus. 23 kasus diantaranya merupakan laporan dari masyarakat.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel) merilis dugaan pelanggaran pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di 12 kabupaten/kota di Sulsel.
Tercatat, dugaan pelanggaran pilkada hingga Jumat (24/7/2020) di angka 94 kasus. 23 kasus diantaranya merupakan laporan dari masyarakat. 71 kasus temuan Bawaslu.
Dari 23 kasus laporan, 15 kasus bukan pelanggaran, sisanya 8 kasus pelanggaran. Sedangkan dari 71 kasus temuan, 54 kasus pelanggaran, 16 kasus bukan pelanggaran dan 1 kasus sedang berproses.
Artinya, total pelanggaran baik dari temuan dan laporan di angka 62 kasus.
Anggota Bawaslu Sulsel Amrayadi mengatakan, dari 12 daerah yang berpilkada di Sulsel, empat daerah dengan pelanggan terbanyak yakni Selayar (15 pelanggaran), Bulukumba (13 pelanggaran) serta Pangkep dan Maros masing-masing 7 pelanggaran.
"Sementara dua daerah dengan pelanggaran tersedikit yakni, Soppeng (0 pelanggaran), Toraja Utara (0 pelanggaran) dan Luwu Utara (1 pelanggaran)," kata Amra sapaannya via pesan WhatsApp, Jumat (24/7/2020) malam.
Terkait jenis pelanggaran, hukum lainnya atau pelanggaran ASN terbanyak dengan 43 kasus, diikuti pelanggaran administrasi 15 kasus, pelanggaran kode etik 4 kasus dan pidana nihil.
"Tren pelanggaran ASN terbanyak yakni ASN memberikan dukungan melalui medsos dengan 13 kasus dan ASN melakukan pendekatan atau pendaftaran diri pada salah satu parpol dengan 12 kasus," ujar Amra.
Untuk tren pelanggaran administrasi terbanyak yakni pelayanan KPU dalam proses pendaftaran penyelenggara Ad Hoc sebanyak 6 kasus dan pelayanan KPU dalam proses pendaftaran penyelenggara Ad Hoc 5 kasus.
"Sementara pelanggaran kode etik mulai KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota tidak profesional dan adanya keberpihakan dalam pembentukan PPS hingga PPK melanggar prinsip mandiri dengan menerima uang, barang dan/atau materi lainnya masing-masing 1 kasus," jelas Amra. (Lengkapnya lihat grafis di bawah).
*Jumlah Pelanggaran per Kabupaten/Kota di Sulsel
Selayar: 15 pelanggaran
Bulukumba: 13 pelanggaran
Pangkep: 7 pelanggaran
Maros: 7 pelanggaran
Makassar: 6 pelanggaran
Barru: 6 pelanggaran
Luwu Timur: 3 pelanggaran
Gowa: 2 pelanggaran
Tana Toraja: 2 pelanggaran
Luwu Utara: 1 pelanggaran
Soppeng: 0 pelanggaran
Toraja Utara: 0 pelanggaran
Total: 64 Pelanggaran
*Jenis Pelanggaran
Hukum Lainnya: 43 kasus
Administrasi: 15 kasus
Kode etik: 4 kasus
Pidana: 0 kasus
*Tren Pelanggaran Kode Etik
- KPU Provinsi, Kabupaten/kota tidak profesional dan adanya keberpihakan dalam pembentukan PPS (1 kasus)
- Dugaan pelanggaran Panwascam dalam seleksi Pengawas Kelurahan/Desa (1 kasus)
- Calon PPS tidak memenuhi syarat sebagai PPS (1 kasus)
- PPK melanggar prinsip mandiri dengan menerima uang, barang dan/atau materi lainnya (1 kasus)
*Tren Pelanggaran Administrasi
- Pelayanan KPU dalam proses pendaftaran Penyelenggara Ad Hoc (6 kasus)
- Pelayanan KPU dalam proses pendaftaran penyelenggara Ad Hoc (5 kasus)
- Calon anggota PPS menjabat sebagai PPS 2 periode (4 kasus)
*Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN (Hukum Lainnya)
- Dugaan: 50 kasus
- Dihentikan: 7 kasus
- Proses: 0
- Rekomendasi ASN: 41 kasus
- Rekomendasi ke Polda/Kodam: 2 kasus