Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

5 Fakta Berita Viral Tukang Pijat di Surabaya Setubuhi Istri Pelanggan Padahal Suami di Ruang Tamu

5 Fakta Berita Viral Tukang Pijat di Surabaya Setubuhi Istri Pelanggan Padahal Suami di Ruang Tamu

Editor: Ilham Arsyam
int
ilustrasi 

5. Hukuman 9 Tahun Penjara

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin mengungkapkan, akibat perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 289 KUHP Tentang Pencabulan dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun.

"Pasalnya 289 KUHP, penjara 9 tahun," tegas Abidin. (Luhur Pambudi/Pipit Maulidiya/TribunJatim.com/Surya.co.id)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved