Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Residivis Jambret

Polisi Ciduk Residivis Jambret di Jl Samiun Makassar

Ikbal ditangkap lantaran nekat melakukan aksi jambret di Jl Samiun, Makassar pada Rabu (22/7/20).

zoom-inlihat foto Polisi Ciduk Residivis Jambret di Jl Samiun Makassar
TRIBUN TIMUR/SAYYID
Ikbal Ibrahim (29), warga Jl Tinumbu, Kota Makassar, ditangkap karena menjambret.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ikbal Ibrahim (29), warga Jl Tinumbu, Kota Makassar, terpaksa mendekam di sel tahanan, Mapolsek Ujung Pandang.

Ikbal ditangkap lantaran nekat melakukan aksi jambret di Jl Samiun, Makassar pada Rabu (22/7/20).

Kapolsek Ujung Pandang, AKP Bagas Sancoyoning Aji, mengatakan pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa terjadi pencurian atau jambret di Jl Samiun.

"Jadi pelaku merampas handphone milik korban yang sedang menelpon di pinggir jalan. Namun warga yang melihat kejadian tersebut langung mengejar dan menangkap pelaku," ujarnya, Kamis (23/7/20)

Pelaku sempat melarikan diri namun aksinya terhenti saat warga melihat pelaku dan pelarian pelaku juga terhenti akibat jalan ditutup karena adanya pengerjaan proyek jalanan.

"Saat itu anggota Tim Resmob sedang patroli, mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat. Di situlah diamankan pelaku. Tidak sempat dikeroyok sama warga,"

Selain itu polisi juga mendapati parang milik Ikbal yang diselipkan di pinggangnya.

Dari hasil interogasi kata Bagas, pelaku sengaja membawa parang saat melakukan tindak pidana pencurian sebagai alat jaga dirinya.

"Pelaku adalah residivis kasus yang sama, dan baru keluar bulan ini melalui program asimilasi Kemenkumham. Vonis 1,6 Tahun untuk kasus Jambret, untuk kasus lembar negara (membawa sajam) 10 bulan," pungkasnya.

Kini pelaku berada di Makopolsek Ujung Pandang guna proses hukum lebih lanjut.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved