Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PDIP Siap Pecat Anggota Dewannya Usia 20-an Tahun, Kelakuannya Saat Covid-19 Tak Bisa Dimaafkan

PDIP siap pecat anggota dewannya usia 20-an tahun, kelakuannya saat Covid-19 tak bisa dimaafkan.

Editor: Edi Sumardi
DOK KOMPAS TV
Ilustrasi, kantor DPP PDIP, di Jakarta. PDIP siap pecat anggota dewannya usia 20-an tahun, kelakuannya saat Covid-19 tak bisa dimaafkan. 

MADIUN, TRIBUN-TIMUR.COM - PDIP siap pecat anggota dewannya usia 20-an tahun, kelakuannya saat Covid-19 tak bisa dimaafkan.

Siapa legislator itu?

Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) PDI Perjuangan atau PDIP Kota Madiun, Jawa Timur mengusulkan Ikhsan Abdurrahman Siddiq (24) dipecat dari keanggotaan partai.

Ikhsan Abdurrahman Siddiq yang merupakan anggota DPRD Kota Madiun itu dinilai mencoreng nama baik partai setelah terciduk dalam razia bapal motor liar pada awal Mei 2020.

Ketua DPC PDIP Kota Madiun Anton Kusumo mengatakan, usulan pemecatan Ikhsan telah disampaikan ke DPP PDIP di Jakarta.

“Hasil rapat pleno memutuskan saudara Ikhsan dinilai melanggar kode etik partai dan tidak menghargai marwah PDIP. Untuk itu diusulkan yang bersangkutan diberhentikan keanggotannya dari PDIP,” ungkap Anton kepada Kompas.com, Selasa (21/7/2020).

Berdasarkan hasil rapat pleno, Ikhsan dinilai melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

Anton menjelaskan, pemberhentian seorang anggota partai harus mendapatkan persetujuan dari DPP PDIP di Jakarta.

Saat ini, usulan pemberhentian Ikhsan Abdurrahman Siddiq sudah dibahas di tingkat DPD PDIP Jawa Timur.

Menurut Anton, hasil penelusuran pengurus menunjukkan Ikhsan Abdurrahman Siddiq melakukan pelanggaran etik berat karena diduga terlibat dalam balapan liar di Ring Road Madiun.

Hal itu terbukti saat razia, anggota DPRD Kota Madiun itu terciduk bersama belasan pemuda lainnya.

DPC PDIP Kota Madiun kecewa karena Ikhsan malah berkumpul dengan belasan pemuda saat seluruh pihak berjuang memutus rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona.

Jika usulan itu dikabulkan, Ikhsan Abdurrahman Siddiq harus meninggalkan jabatannya sebagai anggota DPRD Kota Madiun.

DPC PDIP Kota Madiun akan menyiapkan nama calon pengganti di DPRD Kota Madiun.

Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Kota Madiun Ikhsan Abdurrahman Siddiq membantah terlibat balap motor liar dan perjudian saat terciduk razia gabungan yang digelar Polres Madiun Kota pada Kamis (7/5/2020).

Anggota DPRD Kota Madiun, Ikhsan Abdurrahman Siddiq (24) membantah bila dirinya terlibat dalam balap motor liar hingga dugaan perjudiannya saat terciduk operasi gabungan yang digelar Polres Madiun Kota, Madiun, Jawa Timur, Mei 2020 lalu.
Anggota DPRD Kota Madiun, Ikhsan Abdurrahman Siddiq (24) membantah bila dirinya terlibat dalam balap motor liar hingga dugaan perjudiannya saat terciduk operasi gabungan yang digelar Polres Madiun Kota, Madiun, Jawa Timur, Mei 2020 lalu. (KOMPAS.COM/MUHLIS AL ALAWI)
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved