Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mulai Hari Ini Sweeping Besar-besaran / Operasi Patuh di Indonesia, Pesepeda Ditilang, Libatkan TNI

Mulai hari ini hingga 5 Agustus sweeping besar-besaran di Indonesia, pesepeda juga ditindak, libatkan anggota TNI.

Editor: Edi Sumardi
DOK KOMPAS.COM
Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2018 di Jakarta. Mulai hari ini hingga 5 Agustus 2020, sweeping besar-besaran di Indonesia, pesepeda juga ditindak, libatkan anggota TNI. 

Sementara di Jakarta dilaporkan, polisi turut menindak pesepeda jika ditemukan ada yang melanggar lalu lintas di tengah pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2020.

Operasi Patuh Jaya 2020 merupakan Operasi Patuh 2020 yang khusus digelar di Jakarta.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ).

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo mengataka, berdasarkan UU LLAJ itu, disebutkan ada dua jenis kendaraan baik bermotor dan tidak bermotor.

Oleh karena itu, sepeda yang masuk dalam kategori tidak bermotor juga harus mematuhi aturan lalu lintas.

"Operasi Patuh Jaya ini kita akan melaksanakan peneguran kepada para pesepeda yang memang tidak tertib atau mengganggu arus lalin," kata Kombes Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/7/2020).

Menurut Kombes Sambodo, selain telah diatur dalam UU LLAJ, penindakan itu untuk mengantisipasi adanya kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh pesepeda.

Apalagi, sepeda sedang menjadi tren masyarakat saat ini.

"Sambil kita menunggu katanya Pemda akan mengeluarkan aturan khusus tentang tata cara pesepeda," katanya.

Operasi Patuh Jaya 2020 akan melibatkan 1.807 personel gabungan bersama anggota TNI, petugas Dinas Perhubungan dan Satpol PP.

Pada setiap titiknya akan ada 15 personel gabungan agar tetap dapat menjaga jarak.

Setidaknya ada lima jenis pelanggaran yang akan ditertibkan, di antaranya:

1. Tindakan melawan arus,

2. Tidak menggunakan helm SNI,

3. Mengabaikan marka jalan,

4. Melintas bahu jalan tol, dan

5. Menggunakan rotator dan sirine tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, petugas menindak terhadap pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan ditengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Petugas akan memberikan teguran lisan dan tertulis kepada pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved