Mulai Hari Ini Sweeping Besar-besaran / Operasi Patuh di Indonesia, Pesepeda Ditilang, Libatkan TNI
Mulai hari ini hingga 5 Agustus sweeping besar-besaran di Indonesia, pesepeda juga ditindak, libatkan anggota TNI.
TRIBUN-TIMUR.COM - Mulai hari ini hingga 5 Agustus 2020, sweeping besar-besaran di Indonesia, pesepeda juga ditindak, libatkan anggota TNI.
Silakan cek surat-surat kendaraan Anda maupun peralatan keselamatan lainnya.
Mulai Kamis (23/7/2020) atau hari ini, polisi akan mengadakan operasi lalu lintas bersandi Operasi Patuh serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Operasi Patuh 2020 berlangsung selama 2 pekan, hingga Rabu (5/8/2020).
Dalam operasi Patuh 2020, yang menjadi sasaran pendisiplinan masyarakat dalam berkendaraan bermotor di jalan raya.
Dikutip dari Kompas.com, meski Operasi Patuh 2020 dilakukan di tengah pandemi virus corona, namun pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas, tetap akan dikenakan tilang.
"Namun, tindakan hukum yang dikedepankan ialah persuasif dan humanis dengan orientasi mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan. Serta menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas," kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Istiono melalui video conference, Selasa (14/7/2020).
• Kenalkan Penantang Baru Gibran Rakabuming Putra Jokowi di Pilkada Solo, Bukan Lagi Kotak Kosong
Hal senada juga diungkapkan Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Kushariyanto.
Tindakan tilang tidak dilarang, tetapi tetap harus mengedepankan tindakan humanis terlebih dahulu.
"Silakan lakukan dengan tilang, tetapi lakukan pemberitahuan dahulu melalui media-media sosial atau media lain sebelum menindak, jangan mencari-cari alasan. Misalnya di Jakarta penindakan dikhususkan untuk melawan arus, jadi bila ada pengendara yang tertangkap tidak usah memeriksa surat-surat, langsung lakukan tilang. Ini akan meringkas petugas di lapangan,” lanjut Kushariyanto mengatakan.
Ia mengimbau, jangan sampai pelaksanaan operasi tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan ketidaknyamanan yang berujung kericuhan.
Sebab, tujuan operasi ialah kepentingan bersama.
Sementara itu, ada 15 kesalahan yang akan diincar polisi bila masyarakat melakukan pelanggaran.
Bila ketahuan melanggar, siap-siap saja akan kena tilang.
Pesepeda Juga Ditindak
Sementara di Jakarta dilaporkan, polisi turut menindak pesepeda jika ditemukan ada yang melanggar lalu lintas di tengah pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2020.
Operasi Patuh Jaya 2020 merupakan Operasi Patuh 2020 yang khusus digelar di Jakarta.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ).
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo mengataka, berdasarkan UU LLAJ itu, disebutkan ada dua jenis kendaraan baik bermotor dan tidak bermotor.
Oleh karena itu, sepeda yang masuk dalam kategori tidak bermotor juga harus mematuhi aturan lalu lintas.
"Operasi Patuh Jaya ini kita akan melaksanakan peneguran kepada para pesepeda yang memang tidak tertib atau mengganggu arus lalin," kata Kombes Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/7/2020).
Menurut Kombes Sambodo, selain telah diatur dalam UU LLAJ, penindakan itu untuk mengantisipasi adanya kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh pesepeda.
Apalagi, sepeda sedang menjadi tren masyarakat saat ini.
"Sambil kita menunggu katanya Pemda akan mengeluarkan aturan khusus tentang tata cara pesepeda," katanya.
Operasi Patuh Jaya 2020 akan melibatkan 1.807 personel gabungan bersama anggota TNI, petugas Dinas Perhubungan dan Satpol PP.
Pada setiap titiknya akan ada 15 personel gabungan agar tetap dapat menjaga jarak.
Setidaknya ada lima jenis pelanggaran yang akan ditertibkan, di antaranya:
1. Tindakan melawan arus,
2. Tidak menggunakan helm SNI,
3. Mengabaikan marka jalan,
4. Melintas bahu jalan tol, dan
5. Menggunakan rotator dan sirine tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, petugas menindak terhadap pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan ditengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Petugas akan memberikan teguran lisan dan tertulis kepada pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker.(*)