Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Korupsi PAUD Bone

Kuasa Hukum Sayangkan Tuntutan JPU

Sedangkan dua terdakwa lainnya Sulastri selaku Kepala Seksi PAUD Muh Ikhsan selaku staf PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Bone

Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
Istimewa
Suasana usai sidang tuntutan ketiga terdakwa kasus korupsi PAUD Bone di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (1/7/2020) 

TRIBUN-TIMUR. COM, MAKASSAR - Kuasa hukum  Masdar, terdakwa  kasus dugaan korupsi proyek Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Bone, Azis Pangeran sangat menyayangkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Masdar selaku Pengawas TK PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Bone dituntut selama 7 tahun dan denda 
Rp 400 juta dengan subsider 4 bulan. 

Sedangkan dua terdakwa lainnya Sulastri selaku Kepala Seksi PAUD Muh Ikhsan selaku staf PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, hanya dituntut 3 tahun. 

Azis mengaku tuntutan JPU terlalu tinggi dan tidak berdasarkan dengan fakta dan perbuatan terdakwa yang terungkap dalam sidang. 

Ironisnya lagi kata dia JPU memberikan  tuntutan pada klasifikasi besarnya pengembalian uang kerugian negara. Jaksa tidak melihat pada perbuatan terdakwa. 

"Bagaimana klien kami mengembalikan kalau tidak menikmati, " Kata Kuasa Hukum Terdakwa, Azis Pangeran kepada wartawan ditemui di Pengadilan usai pembacaan pembelaan, Kamis (23/072020).

Terdakwa Sulastri dan Muh Iksan bersama-sama mengembalikan uang dengan total Rp 840 juta dengan rincian masing-masing Rp 420 juta. Total pengembalian dari ketiganya terhitung Rp 1,09 miliar yang dititipkan ke Kejaksaan.

Azis sapaan pengacara ini mengaku klienya hanya punya kapasitas mengawas dan mengantar  buku.  Sementara dia kerjakan atas perintah atasan dari Sulastri. 

"Masdar ini adalah partikel kecil dalam proses jual beli. Dia hanya seorang pengawas dan mengantarkan buku,  

"Kliennya kami juga hanya  melaksanakan perintah yang berkuasa dan punya kewenangan. Berdasarkan dalam dakwaan yang memberikan perintah adalah Terdakwa Sulastri, " Lanjut Azis. 

Sekedar diketahui dalam kasus ini mendudukan tiga terdakwa  masing bernama Sulastri selaku Kepala Seksi PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Bone.

Muh Ikhsan selaku staf PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, dan Masdar selaku Pengawas TK Dinas Pendidikan Kabupaten Bone

Mereka terseret dalam kasus ini karena diduga  merugikan keuangan negara sebesar Rp4,9 miliar berdasarkan hasil audit BPKP.

Terdakwa dianggap tidak melaksanakan seluruh tugas dan tanggungjawabnya sebagaimana diatur dalam juknis Permendikbud Nomor 4 Tahun 2017 dan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018.

Dalam kasus ini tidak hanya menyeret tiga orang. Satu pelaku lain yakni bernama Erniati yang merupakan istri Wakil Bupati Bone.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved