Fakta Mundurnya Muhammadiyah dari Program Kemendikbud, Sebut Kriteria Pemilihan Ormas Tak Jelas
Secara terbuka, Muhammadiyah melalui Majelis Dikdasmen organisasi besar di Indonesia ini menyatakan keluar.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUNTIMURWIKI.COM- Muhammadiyah memilih langkah untuk tak bergabung lagi dalam program partisipasi yang digagas Kemendikbud.
Organisasi ini menyatakan mundur dari Program Organisasi Penggerak.
Secara terbuka, Muhammadiyah melalui Majelis Dikdasmen organisasi besar di Indonesia ini menyatakan keluar.
Meski demikian, Muhammadiyah membeberkan alasan tak lagi masuk dalam program tersebut.
Apa saja alasannya?
Berikut fakta-faktanya dilansir dari berbagai sumber:
1. Miliki 30 Ribu Satuan Pendidikan
Muhammadiyah memiliki 30.000 satuan pendidikan yang tersebar di seluruh Indonesia.
Persyarikatan Muhammadiyah sudah banyak membantu pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan sejak sebelum Indonesia merdeka.
Sehingga tidak sepatutnya diperbandingkan dengan organisasi masyarakat yang sebagian besar baru muncul beberapa tahun terakhir dan terpilih dalam POP Kemdikbud RI sesuai surat Dirjen GTK tanggal 17 Juli Tahun 2020 Nomer 2314/B.B2/GT/2020.
2. Merasa Kriteria Pemilihan Ormas Tak Jelas
Kriteria pemilihan organisasi masyarakat yang ditetapkan lolos evaluasi proposal sangat tidak jelas, karena tidak membedakan antara lembaga CSR yang sepatutnya membantu dana pendidikan dengan organisasi masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah.
3. Tetap Bantu Pemerintah Tingkatkan Pendidikan
Muhammadiyah tetap berkomitmen membantu pemerintah dalam meningkatkan pendidikan dengan berbagai pelatihan, kompetensi kepala sekolah dan guru melalui program-program yang dilaksanakan Muhammadiyah sekalipun tanpa keikutsertaan kami dalam Program Organisasi Penggerak ini.
4. Disarankan Untuk Meninjauh Keputusan
Kasiyarno juga meminta Kemendikbud meninjau ulang POP tersebut.
"Kami mengusulkan agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI meninjau kembali terhadap surat tersebut untuk menghindari masalah yang tidak diharapkan di kemudian hari," saran Kasiyarno.
Kemendikbud hormati keputusan mundur Muhammadiyah-NU
Terkait mundurnya Muhammadiyah dan LPMaarif NU, Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) Evi Mulyani mengatakan Kemendikbud menghormati setiap keputusan peserta Program Organisasi Penggerak.
“Kemendikbud terus menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan seluruh pihak sesuai komitmen bersama bahwa Program Organisasi Penggerak bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia,” terang Evi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (23/7/2020).
Ia menjelaskan, Program Organisasi Penggerak adalah sebuah program untuk memberdayakan komunitas pendidikan Indonesia dari mana saja.
Tujuannya meningkatkan kualitas belajar anak-anak Indonesia yang fokus pada keterampilan fondasi terpenting untuk masa depan SDM Indonesia yaitu literasi, numerasi, dan karakter.
Program Organisasi Penggerak, lanjutnya, merupakan kolaborasi pemerintah dengan komunitas-komunitas pendidikan yang telah berjuang di berbagai pelosok Indonesia.
“Sebuah perjuangan bersama, gerakan kolaborasi, dan sinergi untuk satu tujuan, anak-anak Indonesia dan kualitas belajar mereka. Anak-anak adalah harapan dan masa depan bangsa Indonesia. Ini adalah sebuah gerakan gotong-royong,” paparnya.
Dalam proses evaluasi, Evi menegaskan Program Organisasi Penggerak dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan independensi yang fokus kepada substansi proposal organisasi masyarakat.
“Evaluasi dilakukan lembaga independen, SMERU Research Institute, menggunakan metode evaluasi double blind review dengan kriteria yang sama untuk menjaga netralitas dan independensi,” jelasnya.
Kemendikbud, lanjut dia, tidak melakukan intervensi terhadap hasil tim evaluator demi memastikan prinsip imparsialitas.
5. Apa Itu POP?
Program Organisasi Penggerak (POP) sendiri telah diluncurkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Kemendikbud melalui Institut SMERU selaku evaluator independen telah menyelesaikan seluruh tahapan proses evaluasi terhadap proposal organisasi kemasyarakatan yang mengikuti seleksi POP.
POP diluncurkan sebagai bagian dari kebijakan Merdeka Belajar episode keempat pada 10 Maret 2020.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas guru dan kepala sekolah melalui pelatihan yang diharapkan secara efektif meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar siswa.
"Organisasi-organisasi yang terpilih sudah memiliki rekam jejak yang baik dalam implementasi program pelatihan guru dan kepala sekolah," papar Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Iwan Syahril pada Bincang Sore, Senin (20/7/2020).
Pemilihan Organisasi Tidak Jelas
Mengutip Kompas.tv, Rabu (22/7/2020), Ketua Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah Kasiyarno menilai POP merupakan program serius dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan dan penguatan sumber daya manusia.
Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, lanjut dia, telah mengajukan proposal tentang program pengembangan kompetensi kepala sekolah dan guru penggerak untuk mewujudkan perubahan pendidikan di Indonesia.
"Mengingat rekam jejak yang dimiliki persyarikatan Muhammadiyah terhadap bangsa ini telah dilakukan sejak 1918 yang meliputi tidak hanya di bidang kesehatan dan gerakan sosial keummatan, tetapi juga bidang pendidikan," kata Kasiyarno dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.tv, Selasa (21/7/2020).
Kasiyarno juga mengatakan, infrastruktur yang dimiliki oleh Majelis Dikdasmen Muhammadiyah di wilayah Indonesia sudah sangat lengkap.
Namun dalam perjalanannya, Kasiyarno memastikan bahwa Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah memutuskan untuk mundur dari POP Kemendikbud.
"Setelah kami ikuti proses seleksi dalam POP Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud RI dan mempertimbangkan beberapa hal, maka dengan ini kami menyatakan mundur dari keikutsertaan program tersebut," tegas Kasiyarno.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul NU-Muhammadiyah Mundur dari Organisasi Penggerak Kemendikbud