Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ALASAN Pemerintah Tak Berikan Gaji Ke-13 untuk Pejabat Eselon I dan II, Dipastikan Cair Agustus 2020

Sebelum pembayaran gaji ke-13 disalurkan kepada PNS, Polri, TNI, dan Pensiunan, pemerintah harus mengubah terlebih dahulu beberapa regulasi.

Editor: Hasrul
Istimewa
ILUSTRASI-Pemerintah Tak Berikan Gaji Ke-13 untuk Pejabat Eselon I dan II, Dipastikan Cair Agustus 2020 

TRIBUN-TIMUR.COM - Alasan Pemerintah Tak Berikan Gaji Ke-13 untuk Pejabat Eselon I dan II, Dipastikan Cair Agustus 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri akan dicairkan pada Agustus 2020.

"Pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan dilakukan pada Agustus 2020," kata Sri Mulyani.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Rabu (22/7/2020).

Namun, sebelum pembayaran gaji ke-13 disalurkan kepada PNS, Polri, TNI, dan Pensiunan, pemerintah harus mengubah terlebih dahulu beberapa regulasi.

Yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No 38 Tahun 2019.

"Untuk pelaksanaan ini, kita akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada," papar Mulyani.

Gaji ke-13 PNS Cair, Eselon 1 dan 2 Dipastikan Tak Dapat: Ini Daftar Penerima dan Jumlah Besaran

Kementerian PUPR Kerahkan Puluhan Alat Berat Tangani Material Banjir Bandang Luwu Utara

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati saat umumkan rencana pencairan gaji ke-13
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati saat umumkan rencana pencairan gaji ke-13 (Tangkap layar channel YouTube Kemenkeu RI)

SOSOK Faida Bupati Jember Dimakzulkan DPRD, dari Pengasuh Pesantren hingga Karir Dokter

Meski demikian, Sri Mulyani memastikan, gaji ke-13 di tahun ini hanya akan diberikan kepada ASN di luar Eselon I dan Eselon II.

"Untuk kebijakan gaji ke-13 ini, kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR (Tunjangan Hari Raya) yang sudah dilakukan pada bulan Mei lalu," tutur Mulyani.

"Yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2 dan pejabat setingkatnya," imbuhnya.

Artinya, gaji ke-13 di tahun ini hanya akan diberikan kepada ASN, TNI, Polri yang tidak termasuk ke dalam kategori tersebut.

Sri Mulyani menyadari, pencairan gaji ke-13 mundur dari biasanya karena pandemi virus corona (Covid-19) yang terjadi di Indonesia.

Pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan gaji ke-13 biasanya terjadi pada Juli.

Sri Mulyani menjelaskan, pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia menyebabkan pemerintah harus mengubah beberapa kali postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kementerian PUPR Kerahkan Puluhan Alat Berat Tangani Material Banjir Bandang Luwu Utara

Banyak Tanaman Padi Puso Akibat Banjir, DPKP Wajo Taksir Kerugian Capai Rp 18 M

"Gaji ke-13 itu sudah dianggarkan dalam APBN 2020 dan itu di dalam Undang-undang APBN," kata Sri Mulyani.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved