Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pura-pura Kejar Pencuri, Polisi Gadungan Rampok Pedagang Sapi Jika Melawan Diancam Tembak, Kronologi

Pelaku berinsial HMS (31), warga Dusun III, Kampung Komring Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Editor: Ansar
tribunews
Ilustrasi Polisi Gadungan 

Pelaku lalu mengambil ponsel dan dompet korban sambil mengancam akan ditembak jika melawan.

Saat memeriksa dompet korban, pelaku menemukan korban telah bertransaksi sebesar Rp 58 juta.

 Brigjen Prasetijo Utomo di Balik Kasus Djoko Tjandra Diperiksa Penyidik Atas Persetujuan Dokter

 Bacaan Niat Puasa Dzulhijjah dan Arafah Sebelum Idul Adha, Rugi Jika Tak Dilaksanakan

Melihat bukti transaksi itu, pelaku menuduh korban sebagai pencuri.

“Kamu maling ya? ATM-mu banyak,” kata Herison menirukan ucapan pelaku kepada korban.

Usai mengambil uang sebanyak Rp 250.000 di dalam dompet dan ponsel korban, pelaku pergi meninggalkan korban yang terlungkup dan terikat.

Setelah berhasil membebaskan diri, korban lari ke kampung terdekat dan meminta pertolongan.

Kejadian itu lalu langsung dilaporkan ke Polsek Gunung Sugih dengan nomor laporan LP/346-B/ VI /2020/POLDA LPG/RES LAMTENG/SEK GUNSU Tanggal 24 Juni 2020.

“Pelaku HMS dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” kata Herison. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pura-pura Kejar Pencuri, 2 Polisi Gadungan Rampok Pedagang Sapi", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved