Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Idul Adha

PANDUAN Lengkap Sholat Idul Adha dari Kemenag, Lebaran Haji 31 Juli 2020

ementerian Agama ( Kemenag) telah menyelenggarakan sidang isbat untuk menetapkan awal Zulhijah 1441 H, Selasa (21/7/2020) sore.

freepik.com/Tribun Jateng - Tribunnews.com
Ilustrasi 

PANDUAN Lengkap Sholat Idul Adha Dari Kemenag, Lebaran Haji 31 Juli 2020

TRIBUN-TIMUR.COM,- Kementerian Agama ( Kemenag) telah menyelenggarakan sidang isbat untuk menetapkan awal Zulhijah 1441 H, Selasa (21/7/2020) sore.

Dari hasil pengamatan hilal yang dilakukan di 87 titik di seluruh Indonesia, tanggal 1 Zulhijah 1441 H ditetapkan jatuh pada hari ini, Rabu (22/7/2020).

Dengan begitu, hari raya Idul Adha atau kurban yang jatuh pada 10 Zulhijah 1441 H bertepatan dengan 31 Juli 2020.

Terkait pelaksanaan shalat Idul Adha, Kemenag menyatakan, masyarakat dapat melaksanakannya dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona.

"Menurut Menag, shalat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh pemerintah daerah atau gugus tugas daerah," kata Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi melalui keterangan resmi kepada Kompas.com, Rabu (22/7/2020).

Surat edaran Menteri Agama

Pernyataan ini didasarkan pada Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020.

Dalam SE tersebut, Menteri Agama RI Fachrul Razi memberlakukan sejumlah protokol atau aturan yang harus dilakukan dalam pelaksanaan ibadah shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban serta distribusinya pada masa pandemi ini.

"Pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban juga harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat," lanjut Zainut.

Pelaksanaan shalat Idul Adha tahun ini bisa dilakukan di lapangan atau masjid atau ruangan dengan memperhatikan protokol keamanan sebagai berikut:

1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;

2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;

3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar-masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di jalur keluar-masuk yang ada;

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved