Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Banjir Bandang Luwu Utara

Jubir Gugus Tugas Makassar: Relawan ke Masamba Sebaiknya Dibekali Surat Bebas Covid-19

Bencana alam banjir bandang yang terjadi di Masamba membuat para relawan dari Makassar tergerak hatinya untuk turun langsung membantu.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Suryana Anas
Dokumentasi GAM
Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menyalurkan bantuan kepada korban bencana banjir bandang di Kabupaten Masamba, Selasa (21/7/2020) 

TRIBUNTIMURWIKI.COM - Bencana alam banjir bandang yang terjadi di Masamba membuat para relawan dari Makassar tergerak hatinya untuk turun langsung membantu.

Namun, di masa pandemi seperti ini banyak hal yang menjadi pertimbangan dan aturan yang harus ditaati.

Terlebih jarak Masamba yang begitu jauh dari Kota Makassar.

Belum lagi aturan Perwali No 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid 19) di kota Makassar yang salah satu poinnya mengharuskan masyarakat tak boleh keluar masuk kota Makassar dengan syarat tertentu.

Salah satunya yakni berbekal surat keterangan beras covid-19.

Lantas apakah menjadi relawan ke Masamba harus pula dibekali dengan surat bebas covid-19?

Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali menyarankan harusnya para relawan yang hendak ke Masamba membekali diri dengan surat tersebut.

"Iya, sebaiknya dilengkapi supaya perjalanan aman dan lancar," tuturnya kepada Tribun Timur via wa Selasa (21/7/2020).

Ia pun mengatakan surat keterangan bebas covid-19 dapat diurus di puskesmas lokasi rapid test.

Seperti diketahui, Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin menerbitkan Perwali Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Coronavirus Disease ( Covid-19 ) di Kota Makassar.

Salah satu poin penting dari peraturan wali kota ini adalah membatasi pergerakan warga untuk keluar dan masuk Makassar.

Setiap warga yang akan masuk ke Kota Makassar wajib memiliki surat keterangan rekomendasi dari gugus tugas daerah asal.

Jika tidak, maka akan tidak akan diperkenankan masuk Makassar atau disuruh kembali ke daerah asal.

Aturan ini berlaku mulai, Sabtu, 11 Juli 2020.

Laporan Wartawan Tribun Timur Desi Triana

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved