AKHIRNYA Menteri Keuangan Pastikan Gaji Ke-13 PNS Dibayarkan Agustus 2020, Berikut Rinciannya
Secara rinci, alokasi APBN untuk ASN pusat terbagi menjadi dua, yaitu dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan dana pensiun.
TRIBUN-TIMUR.COM - Akhirnya Menteri Keuangan Pastikan Gaji Ke-13 PNS Dibayarkan Agustus 2020, Berikut Rinciannya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS akan dilakukan pada bulan Agustus 2020 mendatang.
Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 28,5 triliun.
"Pembayaran gaji ke-13 direncanakan dilakukan pada bulan Agustus 2020 dan untuk pelaksanaan ini, kami akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada," ujar Sri di dalam konferensi pers daring, Selasa (21/7/2020).
Adapun anggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 ini adalah sebesar Rp 28,5 triliun. Jumlah tersebut, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 14,6 triliun dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 13,89 triliun.
• Besaran Gaji ke-13 untuk PNS Golongan I hingga III, Nasib Golongan IV di Tangan Jokowi, Kapan Cair?
• Fakta Baru Pencairan Gaji ke-13, Kemenkeu Sebut Waktu Pembahasan dan Pencairannya
Secara rinci, alokasi APBN untuk ASN pusat terbagi menjadi dua, yaitu dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan dana pensiun.
Untuk dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, alokasinya adalah Rp 6,73 triliun, sedangkan untuk dana pensiun anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun.
"Sementara itu, untuk pembayaran ASN daerah melalui APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun sehingga total untuk pembayaran gaji ke-13 ini adalah Rp 28,5 triliun," kata Sri.
Besaran Gaji Ke-13
Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.
Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.
Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.
Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
• Sore ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Dzulhijjah 1441 H, Berikut 34 Lokasi Pemantauan
• Tim Rescue PKD Mapala Sulsel Temukan Satu Keluarga Korban Banjir dengan Kondisi Memprihatinkan
Menghitung besaran atau nilai gaji ke-13 PNS