Idul Adha 1441 H
Penjelasan Ustad Abdul Somad Terkait Hukum Kurban untuk Orangtua yang Sudah Meninggal
Dalam agama Islam, berkurban menjadi salah satu ibadah yang dianjurkan bagi mereka yang mampu dengan amal yang cukup banyak.
TRIBUN-TIMUR.COM - Berikut ini Hukum berkurban dan pahalanya dutujukan untuk orangtua yang sudah Meninggal Dunia.
Apakah amalnya sampai atau sia-sia?
Berikut ini penjelasan Dai Kondang, Ustadz Abdul Somad ( UAS):
Dalam agama Islam, berkurban menjadi salah satu ibadah yang dianjurkan bagi mereka yang mampu dengan amal yang cukup banyak.
Seperti beberapa hadist yang menjelaskan keutamaan berkurban bagi muslimin.
“Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah),” (QS.Al-Kautsar 108:2).
“Katakanlah ‘Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)” (QS Al-An’am: 162-163).
Namun sebagian muslim masih bertanya-tanya mengenai berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.
Apakah hal tersebut diperbolehkan, karena ada pendapat yang mengatakan boleh berkurban untuk orang sudah meninggal, ada pula mengatakan tidak boleh berkurban untuk orang sudah meninggal.
Dengan dasar argumen bahwa kurban lebih baik untuk orang-orang yang masih hidup.
Menjawab pertanyaan tersebut, Ustaz Abdul Somad, melalui kanal YouTube Aswaja TV memberikan penjelasan terkait kurban untuk orang yang sudah meninggal.
Video ini diunggah pada 6 Juli 2020.
Berikut ini penjelasan Ustaz Abdul Somad (UAS) seperti tertera pada video.
Terkait berkurban untuk orang meninggal dunia, dalil pertama mengatakan boleh ketika Nabi memotong kurban "terimalah ini dari Muhammad dan untuk keluarga Muhammad".
Padahal ketika menyembelih itu Khadijah sudah meninggal, itu menunjukkan bahwa kurban sampai untuk orang yang sudah meninggal dunia.
Dalil kedua ketika Nabi menyembelih kurban "Ini kusembelih untuk Muhammad dan umat Muhammad,".
Padahal ketika itu sebagian umat Muhammad sudah meninggal, kurban ini kan di Madinah, sahabat yang meninggal di Makkah, katanya kusembelih ini untuk Muhammad dan umat Muhammad, itu mununjukkan sampai.
Itu diantara dalil yang mengatakan kurban sampai untuk orang yang meninggal.
Jadi kalau anaknya tiga, tiga-tiganya membuat, apakah sampai tiga-tiga ? sampai.
Tidak ada batasan, selama tidak ada dalil membatasi, maka kita tidak boleh batas.
Jadi intinya semua amal perbuatan baik anak sampai ke orang tua itulah makna anak shaleh.
Kenapa disitu hanya disebut doa ? doa mewakili yang lain, amal-amal lain sampai kepada orang tua, ditambahkan lagi diniatkan untuk orang tua, dua kali dapat.
Demikian penjelasan UAS seperti pada video. UAS menjelaskan bahwa boleh berkurban pada orang yang telah meninggal dan pahalanya sampai, apalagi kurban dari seorang anak kepada orang tua yang telah meninggal.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com: Hukum Berkurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad (UAS)