Polisi Bantu Koruptor
Inilah 3 Pejabat Mabes Polri Dicopot Kapolri Jenderal Idham Azis Gegara Joko Tjandra, Ada Bintang 2
Inilah 3 Pejabat Polisi Dicopot Kapolri Jenderal Idham Karena Terkait Joko Tjandra, Ada Bintang 2
TRIBUN-TIMUR.COM - Persoalan hari ini yang belum dapat teratasi dengan baik adalah mewabahnya virus corona yang lebih dikenal dengan istilah Covid-19.
Kita tercekam, seolah wabah ini akan terus berlangsung hingga kapan akan berakhirnya belum ada kepastian.
Walaupun demikian, di tengah ketidakpastian itu ada saja pihak yang merasa optimis, semua ini akan berlalu.
Seluruh komponen masyarakat diharapkan berpartisipasi dalam mengatasi penyebaran virus ini.
Termasuk pelibatan aparat TNI dan Polri mulai dari pusat hingga daerah.
Kesiapsiagaan kedua unsur ini tidak dapat diragukan. Tugas pengabdian mereka perlu diapresiasi dengan penghargaan yang luar biasa.
Di tengah pengabdian Polri melawan covid-19, kita tersentak dan dikagetkan oleh berita pencopotan seorang Perwira Tinggi Polri berpangkat brigadir jenderal.
Pencopotan ini berkaitan dengan ‘kebijakan’ yang dimilikinya dibalas dengan ‘kebajikan’ pihak yang dibantunya.
Dialah Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Reserse Kriminal Polri.

Dicopotnya sang brigjen ini karena dengan ‘berani’ telah memberikan surat jalan bagi buron kelas kakap Joko Soegiarto Tjandra.
Pencopotan ini karena melanggar Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.
Prasetijo Utomo telah melakukan tindakan di luar kewenangannya menerbitkan surat jalan yang seharusnya ditandatangani oleh Kabareskrim atau Wakilnya.
Itu pun hanya ditujukan untuk intern anggota Polri.
Artinya, Joko Soegiarto Tjandra telah ‘diakui’ sebagai anggota Polri ? Hehehe.
Langkah-langkah pencopotan untuk bersih-bersih diri ini masih dilakukan oleh Kapolri Jenderal Idham Azis.
Kini menyusul Brigjen Nugroho Wibowo, sekretaris NCB Interpol Indonesia terkait penerbitan Surat Pemberitahuan Penghapusan Red Notice bagi Joko Soegiarto Tjandra.