Fakta Terbaru Pilot Garuda Indonesia yang Terjerat Narkoba, Dipecat hingga Proses Hukum Berlanjut
pilot Garuda Indonesia dan Citilink tersebut membeli narkoba jenis sabu dari seorang karyawan swasta berinisial S.
Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Anita Kusuma Wardana
Saat diperiksa polisi, mereka mengaku menggunakan sabu selepas menjalankan tugas dari pilot.
Mereka juga mengatakan alasan menggunakan obat-obatan tersebut.
Alasannya mereka menggunakan sabu adalah untuk konsentrasi.
3. Para Pilot Jalani Rehabilitasi
Tiga pilot tersebut kini berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta, untuk menjalani rehabilitasi.
Mereka diantar oleh pihak kepolisian menuju ke RSKO Cibubur pada Jumat (17/7/2020).
Seperti diketahui, proses rehabilitasi bertujuan untuk mengobati kecanduan atau ketergantungan ketiga pilot itu terhadap narkoba.
Menurut Kompol Vivick Tjangkjung, mereka bukan pemakai baru.
4. Proses Hukum Tetap Berjalan
Sementara itu, proses hukum terhadap tiga pilot dengan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu akan tetap berlanjut meskipun mereka sedang dalam proses rehabilitasi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 sub 112 sub 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Para pelaku diancam dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun.
5. Garuda Indonesia Pecat Oknum Pilot Pengguna Narkoba
Dikutip dari TribunJakarta.com, Maskapai Garuda Indonesia memastikan telah menindak tegas oknum pilot yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Iran Setiaputra, mengatakan oknum pilot Garuda Indonesia dan Citilink yang terlibat kasus narkotika telah diberikan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja (PHK).