Update Corona Makassar
Hari ke-6 Pemberlakuan Perwali, Puluhan Kendaraan Dilarang Melintas di Perbatasan Maros-Makassar
Perwali nomor 36 tahun 2020 tentang percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Makassar, resmi diberlakukan Senin (13/7/2020).
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUNMAROS.COM, MANDAI - Perwali nomor 36 tahun 2020 tentang percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Makassar, resmi diberlakukan Senin (13/7/2020).
Posko pemeriksaan pun berdiri di Jalan Poros Maros - Makassar, samping Underpass Mandai, kecamatan Biringkanayya, Kota Makassar.
Tiap pengendara yang melintas pun diperiksa satu per satu. Mereka diminta menunjukkan dokumen, seperti KTP, surat keterangan bebas Covid-19, hingga surat keterangan bekerja.
Namun, di hari keenam pelaksanaan Perwali ini, masih banyak pengendara yang tidak memenuhi syarat, sehingga terpaksa disuruh putar balik.
"Sejak pagi tadi, sudah ada sekitar 20 pengendara yang tidak memenuhi syarat, jadi terpaksa kami suruh putar balik," ujar Petugas posko perbatasan Jalan poros Maros-Makassar, Andi Bahriaman, Sabtu (18/7/2020).
Menurutnya, pengendara yang tidak memenuhi syarat rata-rata adalah yang mengaku sebagai warga yang bekerja di Makassar.
"Kebanyakan tadi yang mengaku bekerja di Makassar, tapi karena tidak bisa menunjukkan surat keterangan kerjanya, maka kami tidak perbolehkan lewat. Ada juga yang hanya ingin melintas, tapi karena tidak ada surat bebas covid, tetap kami tidak bolehkan," jelasnya
Terkait rencana Pemkot Makassar yang akan melakukan penempelan stiker kepada kendaraan yang pernah diperiksa oleh tim gugus tugas.
Bertujuan untuk meminimalisir kemacetan di perbatasan kota Makassar, baik dari arah Maros maupun Gowa.
"Belum kami bagikan, saat ini masih dalam proses perampungan. Khusus di posko ini, ada sekitar 9000 stiker yang akan dibuat, jadi kita masih menunggu rampung semua, baru dibagikan bersamaan," ucapnya
Ia pun mengimbau agar kendaraan yang hendak melintas hendaknya mempersiapkan persyaratan yang ada.
Seperti surat keterangan kerja, maupaun surat keterangan bebas Covid-19.
Laporan Tribunmaros.com,M Ikhsan