Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2019

UPDATE Jadwal SKB CPNS 2019 Resmi dari BKN, Digelar Usai SKD Dikdin 2020,Cek Aturan Terbaru saat Tes

Update jadwal SKB CPNS 2019 resmi dari BKN, digelar usai SKD Dikdin 2020, cek juga aturan terbaru saat pelaksanaan Tes SKB CPNS 2019. Berikut selengka

Editor: Sakinah Sudin
Twitter @BKNgoid
Pelaksanaan seleksi SKD Dikdin 2020 hari pertama (13/07/2020) dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Peserta diwajibkan menggunakan masker, cuci tangan dan menjaga jarak di setiap tahapan alurl 

k. Dalam pemeriksaan kelengkapan yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan penganti KTP asli yang masih berlaku/ Kartu Keluarga Asli atau kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi, Peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta yang mendaftar;

l. Peserta melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi;

m. Peserta melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter;

n. Peserta membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik) dan dokumen yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan penganti KTP asli yang masih berlaku/ Kartu Keluarga Asli atau kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi;

o. Petugas melakukan pemeriksaan atau check body menggunakan alat metal detector dengan menyesuaikan jarak sensor serta memakai masker dan faceshield. Jika ada hal yang mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan fisik, maka dilakukan dengan meminimalisir kontak fisik peserta seleksi;

p. Pansel Instansi wajib menyemprotkan handsanitizer ke tangan peserta sebelum diarahkan ke ruang tunggu steril;

q. Peserta menunggu di ruang tunggu steril dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter;

r. Tim Pelaksana CAT BKN dalam mengarahkan peserta seleksi ke dalam ruangan seleksi tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dan untuk kertas buram sekali pakai akan disediakan oleh Tim Pelaksana CAT BKN;

s. Peserta mengikuti seleksi dengan metode CAT BKN sesuai Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian covid19;

t. Peserta selama melaksanakan seleksi dengan CAT BKN, apabila ada keluhan kesehatan agar melapor;

u. Peserta Seleksi dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal-soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;

v. Peserta mengambil barang yang dititip di tempat yang ditentukan dan langsung meninggalkan lokasi seleksi;

w. Hasil seleksi CAT secara livescoring dapat dilihat melalui media online streaming; link dibagikan sebelum penyelenggaraan seleksi;

x. Hasil seleksi CAT persesi yang dicetak dan diunggah di situs web resmi instansi masing-masing. Hasil persesi yang dicetak tidak ditempel di papan pengumuman; dan

y. Bagi Peserta yang hasil pemeriksaan kedua tetap memiliki suhu tubuh > 37,3C sebagaimana pada huruf i berlaku ketentuan sebagai berikut:

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved