Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sepasang ASN Bikin Kaget Satpol PP, Dipergoki Ngamar Bareng saat Pegawai Lain Sibuk Kerja

Ironis, keduanya tertangkap basah tengah berduaan di dalam sebuah kamar losmen di seputaran kota, Kamis (16/7/2020).

Editor: Ansar
youtube
Wanita Selingkuhan Ditemukan Istri Saat Digerebek di Hotel 

Menurut dia, sudah ada prosedur yang mengatur sanksi atas pelanggaran ASN.

"Saya serahkan ke pihak yang berwenang," pungkasnya. 

Video Mesum PNS Pemko Medan dan Pegawai Minimarket hingga Digerebek Istri Sah

Kasus perselingkuhan ASN Pemko Medan Mawardi Yusuf (32) dengan perempuan berinisial Jes (20) berbuntut panjang.

Istri Mawardi Yusuf, Nurul Indah (28), sudah melaporkan perselingkuhan keduanya ke Polda Sumut.

Namun tak diguga, Jes malah mengancam akan melaporkan Mawardi Yusuf.

Setelah beberapa hari menghilang dan menonaktifkan media sosialnya, Jes pun berani tampil ke publik

Jes muncul ke publik mengenakan jaket denim, masker, kacamata dan topi.

 Prakiraan Cuaca di 34 Kota Sabtu 18 Juli 2020, BMKG: 2 Wilayah Berpotensi Hujan Petir, Makassar?

 UPDATE Corona Indonesia: 1.462 Kasus Baru, Jumlah Berkurang dari Data Kamis Kemarin, Bandingkan!

Didampingi kuasa hukumnya, Dedi Suheri, menyampaikan klarifikasi terkait kasus yang menimpa Jes.

Dedi Suheri menyebutkan pihaknya akan melaporkan Mawardi Yusuf, selingkuhan Jes, atas tuduhan percabulan karena Jes masih anak di bawah umur.

"Yang kita rencanakan berdasarkan hasil konsultasi dengan dia (Jes) tadi malam yang mau kita arahkan dugaan 293 KUHPidana sama pencemaran nama baik ITE," tuturnya, Sabtu (4/7/2020). 

Kuasa Hukum Jes, Dedi Suheri SH bersama kliennya Wanita yang digerebek di sebuah kamar hotel di Medan, Jes (19)
Kuasa Hukum Jes, Dedi Suheri SH bersama kliennya Wanita yang digerebek di sebuah kamar hotel di Medan, Jes (19) (Tribun Medan/HO)

 Prakiraan Cuaca di 34 Kota Sabtu 18 Juli 2020, BMKG: 2 Wilayah Berpotensi Hujan Petir, Makassar?

 UPDATE Corona Indonesia: 1.462 Kasus Baru, Jumlah Berkurang dari Data Kamis Kemarin, Bandingkan!

 

Dedi menerangkan bahwa Jes saat ini masih di bawah umur yaitu 19 tahun dan pada saat kejadian Jes dalam kondisi bujuk rayu. 

"Perempuan ini masih 19 tahun, itu 20 tahunnya bulan Oktober. Ya karena adanya bujuk rayu, disertai iming-iming," sebutnya.

 

Sebelumnya direncanakan bahwa Dedi Suheri bersama Jes akan membuat Laporan Polisi (LP) kasus ini ke Polrestabes, namun, Dedi menjelaskan ada perundingan keluarga. 

"Hari ini tidak jadi belum buat LP nya masih musyawarah keluarga. Kita belum bisa buat LP nya karena belum ada keputusan keluarga dia," ujarnya.

"Kalau keluarga meenyetujui semuanya kita akan melaporkan karena dia sedang melaporkan dengan kedua orang tuanya," tambahnya.

Kata Dedi mereka masi menunggu keputusan keluarga besar Jes.

Jes
Jes (Instagram)
Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved