Tribun Mamuju
Reskrim Polresta Mamuju Ungkap Penimbunan 1,7 Ton BBM Jenis Solar
Reskrim Polresta Mamuju, gagalkan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi sebanyak 1,7 ton.
Penulis: Nurhadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU -- Satuan Reserse Kriminal (Reskrim ) Polresta Mamuju, gagalkan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi sebanyak 1.700 liter atau 1,7 ton.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Syamsuriansa mengatakan, dugaan tindak pidana penyalahgunaan niaga dan atau pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, berhasil digagalkan polisi di wilayah hukum Polsek Kalukku Kabupaten Mamuju.
Penimbunan bahan bakar digagalkan setelah diketahui mobil pick up dengan nomor polisi DD 8468 SJ jenis mobil Mitsubishi Colt warna hitam milik pelaku inisial AB ( 45 ) mengangkut BBM jenis solar bersubsidi dengan jumlah yang banyak.
"Pelaku ini mengambil dengan cara melangsir disemua SPBU, sehingga minyak solar terkumpul sebanyak 1,7 ton,” kata Samsuriyansah wartawan di Mamuju, Jumat ( 17/7/2020).
Penahanan pelaku penimbun BBM ditahan berdasarkan laporan polisi dengan Nomor : LP / A / 192 / VII / 2020 / SeK Kalukku tanggal 14 Juli 2020. Dan surat perintah Tugas Nomor : Sp. Gas / 65 / VII / 2020 / Reskrim, tanggal 14 Juli 2020 serta nomor surat perintah penyidikan denga Nomor : Sp. Sidik / 65 / VII / 2020 / Reskrim, tanggal 14 Juli 2020.
"Yang mengaku pemilik BBM tidak memperlihatkan izin angkutan dan izin penampungan,"ucapnya.
Saat ini, mobil pick up yang berisikan solar, dan tangki rakitan yang berisi solar 1,7 ton, kini sudah dalam pengamanan Polresta Mamuju.
"Kami masih mendalami, bahwa minyak solar tersebut akan didistribusikan kemana pemiliknya,"tuturnya.(tribun-timur.com)